Detikkasus.com | Rampas Mobil Konsumen Debt Collector PT. MATA DEWA INDONESIA Dilaporkan Ke Polres Mataram – Polda Nusa Tenggara Barat.
https://youtu.be/YbVkjXuVn5Q
Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Terkait kelakuan Debt Collector PT. MATA DEWA INDONESIA telah melakukan perampasan terhadap sebuah mobil Blazer Montera berwarna Biru Tua Nomor AD 9103 WH, di ambil di sebuah Bengkel ketika sebuah mobil tersebut di servis.
Oleh atas nama mobil itu di pakai keluarga dan rusak akhirnya di bawa ke bengkel untuk di benahi, Karena telat beberapa bulan angsur Debt Collector PT. MATA DEWA INDONESIA menyakan angsuran, namun selaku atas nama sanggup dan masih usaha, namun ketika Debt Collector PT. MATA DEWA INDONESIA di kasih tau bahwa mobil di sebuah bengkel dan di pakai keluarga kondisi rusak, Debt Collector PT. MATA DEWA INDONESIA mendatangi Tempat bengkal tersebut dan mengambilnya sambil menyuruh tanda tangan keluarga yang saat itu memakai mobil.
Selengkapnya baca:
Perihal : Laporan Perampasan Mobil Oleh Debt Collector,
Nama Aria Wirayudha Jenis kelamin Laki-laki No. KTP : 3510162410860002, Alamat Perum Montong Kedaton Blok E no.11, Meninting, Lombok Barat, Melaporkan perihal perampasan sebuah mobil Blazer Montera dengan ciri–ciri berwarna Biru Tua dengan Plat Nomor AD 9103 WH, Nomor Rangka S76Y23842, Nomor Mesin 22NEC25001525 (foto copy BPKP terlampir), dengan kronologis sebagai berikut :
Pada Tahun 2016 saya terkena wanprestasi atas mobil tersebut di atas yakni 6 (enam) kali pembayaran terakhir di karenakan kerusakan mobil parah hingga tidak dapat beroperasi.
Dengan Kronologis Kejadian Pada Tahun 2017, Menurut Korban, Sejak Agustus saya menghubungi pihak Leasing yakni PT. ANDALAN FINANCE dengan berusaha menghubungi ke Kantor Pusat di Jakarta untuk melakukan Pelunasan dan di arahkan kepada Sdr, Rino dengan nomor telpon 08170023292 yakni di sebut sebagai Head di PT. ANDALAN FINANCE Yogyakarta tempat saya mengajukan sebagai Debitur, dan di arahkan kembali ke Sdr. Aan dengan nomor telpon 085327271900, hingga pada bulan September saya di arahkan untuk mengirim surat elektronik dengan up tertuju kepada Sdr. Aan sebagai surat penawaran kesanggupan pelunasan di karenakan banyaknya denda yang di berikan serta hal-hal lain di luar pokok dan bunga sisa angsuran (foto Surat Elektronik terlampir).
Setelah saya mengirim surat penawaran saya di arahkan kembali kepada orang lain yang bernama Sdr. Iwan dengan nomor telpon 081234949050 sebagai handler penawaran pelunasan mobil tersebut di atas.
Pada September 2017 teman saya yang bernama Sdr. Ady Faizun meminta untuk membantu perbaikan mobil tersebut secara sukarela dan setelah diperbaiki digunakan yang bersangkutan.
Dengan kesepakatan hingga saya sanggup mengganti biaya perbaikan mobil tersebut di kemudian hari setelah saya melakukan pelunasan dengan pihak finance. Dan sebagai permintaan saya meminjam pakai motor yang bersangkutan untuk kegiatan saya karena motor tersebut jarang pakai.
Pada Januari 2018 Sdr. Iwan kembali menghubungi saya untuk menanyakan pelunasan dan saya meminta kepastian berapa total serta apakah surat penawaran saya dapat di terima atau tidak.
Tepatnya pada tanggal 10 Februari 2018 Sdr. Ady Faizun kerumah saya menginformasikan bahwa Mobil / Unit Blazer beserta STNK di ambil paksa pada tanggal 9 Februari 2018 oleh kurang lebih 5-6 orang berbadan tegap dan besar dengan mengatas namakan PT. MATA DEWA INDONESIA atas perintah PT. ANDALAN FINANCE YOGYAKARTA dikediamannya daerah Narmada. Di bawah tekanan dan ketakutan Sdr. Ady Faizun di bawa beserta unit mobil dan STNK ke kantor PT. MATA DEWA INDONESIA di Cakra di sekitaran belakang Mataram Mall. Dengan merujuk kepada surat perintah penarikan Mobil / Unit Blazer beserta STNK oleh PT. ANDALAN FINANCE YOGYAKARTA, dimana Sdr. Ady Faizun disuruh menandatangani surat penyerahan barang tersebut oleh pihak debt collektor PT. MATA DEWA INDONESIA, dan di biarkan pulang dengan Kendaraan Umum seperti di terangkan oleh yang bersangkutan kepada saya.
Demikian laporan pengaduan perampasan ini saya buat dengan keadaan sehat, sadar tanpa ada unsur paksa dari pihak manapun. Saya masyarakat selaku korban telah di rugikan oleh pihak Debt Collector PT. MATA DEWA INDONESIA. Saya berharap kepada pihak Kepolisian untuk membantu menyelesaikan perkara perampasan ini. Atas perhatiannya saya sampaikan terimakasih.
Mataram, Selasa 13 Februari 2018
Hormat saya, Aria Wirayudha
Pelapor.
Laporan Pengaduan telah di terima Polres Mataram – NTB.
Publikasi : Supriyanto Als Priya Pimpinan Redaksi Tim 7
1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com
Telp Wa Pengaduan Redaksi: 082243319999