Karawang |Detikkasus.com -Seorang jurnalis dan debitur di karawang, mengalami kejadian yang mengkhawatirkan. Diduga akibat ulah sekelompok debt collector, dari PT. Clipan Finance. Kejadian ini, bermula pada sabtu 7 desember 2024 sekitar pukul.04.00.wib pagi hari, ketika debitur berinisial E hendak pergi ke pasar. Iya mendapati seorang perempuan sedang memotret mobil dan rumahnya, secara diam-diam. Saat ditegur, perempuan tersebut. Mengaku disuruh suaminya, yang ternyata adalah debt collector dari PT. Clipan Finance.
Kejadian ini, berlanjut pada sabtu 21 desember 2024 sekitar pukul.14.00.wib. Sekelompok debt collector, memasuki garasi mobil debitur “E”. Tanpa izin dan mengambil kunci mobil, mereka juga memasuki pekarangan rumah tanpa izin. Membuat kericuhan dan menghina debitur “E”. Dengan kata-kata kasar, dengan perbuatan mereka ini. Dianggap telah mempermalukan debitur, di depan umum.
Pada selasa 24 desember 2024 sekitar pukul.14.00.wib sore, sekelompok debt collector kembali. Menyerang kediaman jurnalis dan debitur berinisial “E” itu, mereka membuat onar. Mengancam, untuk menarik paksa mobil debitur. Dengan towing, dan bahkan melecehkan jurnalis tersebut. “Saya tidak takut dengan jurnalis, mau bawa jurnalis bawa saja kesini. Kami tetap angkut paksa unit tersebut, memakai towing”. Ujar, sekelompok debt collector tersebut.
Debitur berinisial “E”, berusaha menahan mobilnya. Namun, debt collector mendorong dan mengancamnya. Serta mengancam keluarganya, merasa situasi tidak kondusif. Debitur “E”, melaporkan kejadian ini. Ke polsek cikampek, polsek cikampek. Mencoba memediasi antara debitur dan debt collector, namun debt collector tetap bersikeras ingin menarik mobil debitur “E”.
Akhirnya, anggota Reskrim Polsek Cikampek memutuskan untuk membawa mobil debitur (E) ke Polres Karawang untuk menghindari tindakan nekat dari debt collector. Mobil debitur (E) dititipkan di Polres Karawang agar debt collector tidak dapat mengambilnya secara paksa.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan, karena seorang jurnalis dan debitur diperlakukan tidak baik oleh debt collector. Jurnalis tersebut bahkan mengalami pelecehan, yang diduga dilakukan oleh debt collector dari PT. Clipan Finance. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector. Pihak berwenang diharapkan untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya untuk menjaga profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai debt collector.
Terpisah, aktivis 98 lumpen. Menjelaskan, “utang-piutang merupakan perbuatan hukum perdata. Namun penagihan utang oleh kreditur, dapat mengandung unsur pidana jika dilakukan secara melawan hukum. Penagihan dengan memasuki rumah debitur, tanpa izin dan melakukan pemaksaan. Tindakan ini, telah elanggar pasal 167 ayat (1) dan pasal 355 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut, membutuhkan batasan dan indikator agar dapat diterapkan secara tepat.” Ucap lumpen, kepada redaksinya di teropongrakyat.co selasa, 31/12/2024
Masih lumpen, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai masalah ini. Penelitian ini, menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian doktrinal. Yang menganalisis hukum baik, sebagaimana tertulis dalam undang-undang mau pun sebagaimana diputuskan oleh hakim melalui proses yudisial. Tindakan kreditur, yang memaksa masuk ke rumah debitur melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP.
“Tindakan kreditur, yang memaksa debitur untuk membayar utang. Dengan ancaman kekerasan melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP, oleh karena itu. Kreditur yang melakukan kedua perbuatan tersebut, dapat di kenakan kedua pasal tersebut. Secara komulatif karena terindikasi melakukan perbarengan tindak pidana atau concursus.”kata Lumpen aktivis 98.
(Pasukan Ghoib/Team GWI)