Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Pemerintahan Desa bersama sama dengan BPD selalu di bekali dengan bimbingan teknis baik di bidang administrasi maupun di bidang pemahaman hukum
Dengan alasan tersebut aktivis Kaur Dahli Kulis sangat mendukung program dan kegiatan pemerintahan desa dan ia berharap Pemerintahan Desa mengerjakan RAB atau APBdesa sendiri dan tidak mengeluarkan jasa apalagi isu yang berkembang dugaan upah jasa pembuatan APBDesa/RAB mencapai 25 sampai 30 Juta perdesa
Kata dia,Pemerintahan Desa bisa menggandeng Pendamping lokal desa dan Pendamping Desa Kecamatan ataupun tim ahli,tujuan nya untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa masing² dan SDM yang teruji dan mumpuni ungkap Dahli Kulis
Kemudian laporan tutup buku akhir tahun atau BKU desa,ini pun di harapkan di buat sendiri oleh pemerintahan desa,informasi dari sumber yang enggan nama di tuliskan mengatakan dugaan jasa pembuatan BKU oleh oknum tertentu dengan jasa 7 s/d 8 Juta/Desa,andaikata pemerintahan desa sudah mampu berdiri di kaki sendiri maka jelas dana yang diduga di plotingkan untuk upah RAB bisa di pergunakan untuk kepentingan masyarakat cetus nya
Jangan sampai nanti nya terkesan pemerintahan desa keberatan menganggarkan dana publikasi dengan alasan keuangan tidak mengizinkan sebalik nya dugaan jasa pembuatan RAB dan BKU di sanggupi dengan alasan keseragaman,perlu di cermati pembangunan dan kemajuan desa tidak di ketahui publik tampa media sebagai corong mendukung pembangunan.
Pembuatan RAB Desa dan atau APBDesa,BKU Desa di duga melibatkan oknum ASN tertentu bersama PL PD bahkan orang ketiga diluar struktur teknis Demikian tutup Dahli
Rsp