Jejakkasus.info | Lampung – Lampung Coruption Wacht (LCW), soroti penanganan perkara dugaan AJB Palsu penyerapan anggaran ganti kerugian lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Gerak Jabung (BGJ) Lampung Timur dan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang di tangani pihak Polda Lampung.
LCW juga menyampaikan apresiasi upaya tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Namun, diharap pihak Polda Lampung dapat dengan segera mengungkap dan mengekspose perkara tersebut dengan cepat.
“Sebenarnya perkara yang ada itu, jika di lihat dari kronologis yang ada, sudah nampak siapa dan apa saja yang terkait dan bertanggung jawab. Tinggal bagaimana Polda Lampung dengan tegas segera menggelar dan mengungkap perkara ini,
Demikian disampaikan Ketua Umum Lampung Coruption Wacht (LCW), Dadang Keduk, saat di hubungi via WhatsApsnya. Selasa, 22 Oktober 2019.
Dadang menjelaskan, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tidaklah rumit dan memakan waktu melebihi masa waktu yang telah di atur dalam ketentuan keterkaitan atas tahapan penangananya, sesuai langkah-langkah prosedur perundang-undangan.
Peran penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung juga memiliki peran strategis dalam pemberantasan KKN, selain dari kejaksaan, sejalan dengan tuntutan reformasi penegakan hukum.
Artinya, prosedur metode dan teknis pemeriksaan kasus ini dari segi sumber informasi yang diperoleh mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi didapat melalui, pencarian sendiri/mengembangkan informasi sendiri, memperoleh informasi dari masyarakat dan dapat dilakukan atau menindaklanjuti hasil temuan dari BPKP, Bawasprop, Bawasda, BPK atau dari Inspektur.
Dalam melakukan kegiatan tersebut melalui tahapan Pengumpulan Data/Informasi, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan.
“Artinya pihak Polda Lampung dalam hal ini Tim Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, sudah lebih paham dalam penanganan perkara yang ada. Hanya saja, jangan terlalu berlama – lama,”ujarnya.
Dadang menambahkan, “Dan berikanlah informasi yang patut di informasikan kepada publik, jangan menutup ruang dalam hal ini, agar publik bisa turut serta memantau dan mengetahui perkembangan perkara yang di tangani, dengan tujuan menghindari persepsi negatif atas institusi Polda Lampung atas perkara yang di tangani,”imbuhnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan AJB palsu PSN BGJ yang di tangani tim Ditreskrimum saat ini masih dalam tahap pendalaman dan telah dilaksanakan gelar perkara internal tim.
Selanjutnya, perkara dugaan Tipikor yang di sampaikan langsung lewat pengaduan tertulis berikut data pendukung oleh David Sihombing selaku kuasa hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan Abdul Wahab Cs.
Pada 15 Oktober 2019 diterima tim Renmin Ditreskrimsus Polda Lampung dan telah masuk ke Subdit III Tipikor Ditreskrimsus.
Sayangnya, belum ada penjelasan resmi dari Dirkrimsus. Tim media ini upaya menghubungi Kombes Pol Surbakti Via pesan WhatsApsnya, tidak ada tanggapan, terkait perkembangan pengaduan resmi dari David Sihombing sejauh ini.(Tim)