Cegah Korupsi, DPMG Banda Aceh Bina Gampong Kelola Dana Desa

Banda Aceh |Detikkasus.com -Dinas pemberdayaan masyarakat dan gampong (DPMG) banda aceh, melakukan pembinaan pengelolaan APBG tahun 2024-2025. Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, hingga korupsi.

Pada 3-4 desember 2024, kegiatan sudah dilaksanakan di balai mukim kecamatan jaya baru. Pada sesi ini, pesertanya para geuchik. Tuha peut. Dan ulee jurong dari 3 kecamatan yaitu kecamatan jaya baru, banda raya dan meuraxa.

Kegiatan yang bertujuan, untuk memberikan penjelasan. Terkait pengelolaan keuangan yang baik dan mencegah dari unsur tindak pidana korupsi ini, para pemateri dari kalangan polisi. Jaksa, hingga inspektorat.
Kepala DPMG banda aceh, Syaifuddin Ambia. Mengatakan, kegiatan tersebut. Di gelar dalam rangka mendukung Asta Cita, program 100 hari. Yang di canangkan Presiden Prabowo Subianto, “di mana salah satu misinya yaitu. Membangun dari desa dan dari bawah, untuk pemerataan ekonomi. Dan pemberantasan kemiskinan,” ucap Ambia.

Baca Juga:  Dengan Turun Kejalan Bhabinkamtibmas Liligundi Jaga Kelancaran Arus Lalin

Iya pun berharap pelaksanaan APBG, dan pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara itu. Inspektur-inspektorat kota banda aceh, yang di wakili oleh inspektur pembantu wilayah 1 (Ir-ban 1). Dalam paparan, materinya menekankan. Pentingnya keharmonisan dan sinergitas kinerja antara geuchik, perangkat gampong dan tuha peut gampong.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pencuri Playstation Ditangkap Unit Reskrim Polsek Blora Kota | Reporter : Z.Arifin

“Dengan terbangunnya kinerja yang harmonis akan melahirkan rasa saling menjaga dan membangun gampong sesuai dengan yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan,” ucapnya.

Baca Juga:  Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Berkunjung Ke Banyuwangi | Reporter Detikkasus Jawa-Bali. Teddy.SH.

Hal yang tidak kalah pentingnya yang harus dikawal dan dijaga oleh keuchik bersama seluruh perangkat gampong adalah kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban terhadap semua program dan kegiatan yang dilakukan di gampong, baik yang fisik maupun yang non fisik.

“Sehingga ketika dilakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan oleh inspektorat, validitas data dan fakta sudah benar-benar sesuai,” tutupnya.

(Pasukan Ghoib/Sumber Sub : Serambi News/https://www.instagram. com/p/DDZ6hCqyACn/?igsh=MWR2bWlmd 294MTB2bg==)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *