Cegah Kegiatan PETI, Personel Polsek Bunut Hulu Laksanakan Sosialisasi

Putussibau l Detikkasus.com – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Bunut Hulu, Personil Polsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu melaksanakan Sosialisasi dan bentangkan spanduk himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin, Rabu (25/1/2023).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Bunut Hulu IPTU DENDY ARIF SETIADY menyatakan, PETI dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.

Baca Juga:  Coffe Morning bersama Warga, Ini Harapan Kapolsek Boyan Tanjung

“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu BRIGPOL RICKY. L. T menuturkan, dengan dibentangkan spanduk ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

Baca Juga:  Pantau Situasi Kamtibmas di Desa Binaan Bhabinkamtibmas Desa Kekeran Lakukan Patroli Keliling Desa

“Kami berharap, agar masyarakat harus beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

BRIGPOL RICKY. L. T menjelaskan, dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas peti khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

Baca Juga:  Sambang Kerumah Warga Aiptu Putu Arka Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Dengan dilaksanakannya dibentangkan spanduk himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI, saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Bunut Hulu Kab.Kapuas Hulu Kalimantan Barat untuk menghentikannya aktifitasnya penambangan emas illegal,” pungkasnya.

“Kami pun melakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga dan pemerintah desa, untuk selalu menjaga lingkungan yang terhindar dari kerusakan alam dan longsor,” tutur Brigpol Ricky L.T.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kapuas Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *