Humbahas l Detikkasus.com – Rapat Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Lumban Sialaman digelar di kantor Desa Lumban Silaman, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis, (3/11/2022).
Pembentukan TP3D ini sesuai Peraturan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) nomor 11 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengingat ada satu orang Perangkat Desa (Kadus) Dusun III Lumban Sialaman mengundurkan diri secara hormat dari jabatannya.
Agenda rapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif yang diawali dengan doa pembuka oleh ibu sekretaris BPD Lumban Sialaman, dilanjutkan dengan kata sambutan dari kepala Desa Lumban Sialaman, lanjut sambutan dari Ketua BPD, dan dilanjutkan dengan kata sambutan sekaligus pemaparan dari Sekcam Paranginan, Ebenezer Hutauruk S.Pd.
Camat Paranginan, Parlin Siahaan melalui Sekretaris kecamatan (Sekcam) Paranginan, Ebenezer Hutauruk memaparkan, pembentukan TP3D Lumban Sialaman ini sesuai dengan Perbup Humbahas nomor 11 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mengingat di desa kita ini ada satu orang perangkat desa, yakni Kepala Dusun 3 yang tidak aktif lagi karena secara resmi telah mengundurkan diri pada waktu yang lalu, sehingga kita adakan TP3D demi menjaring dan menyaring siapa saja yang layak untuk mengisi posisi tersebut, ” jelas Ebenezer.
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat desa ini digelar serentak di wilayah kecamatan paranginan mulai tanggal 7 Nopember sampai dengan 5 Desember 2022, yakni ada enam desa yang ikut dalam Penjaringan Perangkat Desa antara lain ; Desa Perarung, Desa Paranginan Selatan, Desa Sihonongan, Desa Siborutorop, Desa Lumban barat, dan Desa Lumban Sialaman.
Dalam pembentukan TP3D ini kami serahkan langsung kepada Kepala Desa untuk memilih Tim TP3D. Instruksi bapak Camat cukup hanya tiga orang saja dibentuk TP3D ini mengingat hanya satu orang yg akan kita rekrut. Cukup pilih Ketua merangkap anggotanya, Sekretaris merangkap anggotanya, dan Anggota, yaitu satu orang dari unsur LPM, satu orang dari tokoh masyarakat, dan satu orang dari perangkat desa dan sekaligus itulah yang menjadi Sekretaris untuk lebih leluasa dalam administrasi ” sambungnya
Sedangkan Kepala desa langsung menunjuk dan memilih TP3D sebagai ketua dipilih dari salah satu pengurus LPM.yaitu Demak Siburian, dan sebagai Sekretaris dipilih dari Kaur Umum yaitu Henry Roni Nababan, dan sebagai Anggota dipilih dari tokoh masyarakat yaitu Lamria Siagian. (Evendy)