Detikkasus.com | KAMPAR – Seorang pemuda warga Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan inisial S yang baru berusia 6 tahun, kemarin sore Minggu (31/12/2017).
Pelaku pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MA alias AB (LK 22) warga Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara Kab. Kampar.
MA alias AB dilaporkan oleh AZ selaku ayah korban karena diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap S bocah perempuan yang baru berusia 6 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Minggu sore (31/12/2017) sekira pukul 15.00 wib, waktu itu korban (S) pergi mengembala kambing bersama abangnya, lalu mereka beristirahat disebuah bedeng aquari di Dusun Padang Tarap Desa Muara Jalai.
Tidak berapa lama korban pergi memancing tidak jauh dari bedeng tersebut dan tiba-tiba datang MA alias AB dan langsung memegang tangan kanan abang korban, akan tetapi abang korban ini langsung lari meninggalkan pelaku.
Kemudian pelaku mendekati korban (S) dan membuka resleting celananya lalu memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke kemaluan korban, korban yang ketakutan kemudian menangis, lalu datang abangnya dan terlihat olehnya pelaku tengah memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban.
Tidak lama berselang lewat kedua orang tua korban dan pelaku langsung lari yang langsung dikejar oleh ayah korban, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).