Bupati Tuban : Beri Efek Jera, Hukum Seberat-beratnya Produsen Arak.

Senin, 1 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim- Kabupaten Tuban, 2018.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda didampingi Kapolres Tuban, AKBP. Nanang Haryono menegaskan pelaku produksi dan peredaran arak harus dihukum seberat-beratnya, dengan hukuman maksimal.
Pernyataan bupati ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Hal tersebut diungkapkan saat Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Produksi Miras Jenis Arak, Senin (01/10) di bekas kandang ayam Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.

Kepada awak media, Bupati Huda juga menyampaikan apresiasi pada jajaran Polres Tuban dan tim Macan Ronggolawe (Marong) atas pengungkapan dan penangkapan produsen miras kali ini. Bupati juga menyoroti lokasi produksi miras kali ini bukan tempat yang lazim karena di luar area produksi miras.
“Penangkapan kali ini bernilai sangat tinggi, karena baru tiga bulan sudah bisa diungkap Polres Tuban, tanpa kecerdasan dan kejelian petugas maka operasi tidak akan berhasil,” ungkap Bupati.

Baca Juga:  Kapolsek Berikan Pesan Kamtibmas di Hotel Bulu Desa Pejarakan

Bupati yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tanfidz PC NU Tuban ini menuturkan penangkapan kali ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa telah bersihnya produksi arak di wilayah Semanding bukan berarti produksi miras telah selesai. Hal ini harus dipahami bahwa produsen miras kini mencari daerah lain untuk dijadikan lokasi produksi.
Selain itu, Bupati Huda mengajak masyarakat untuk mendukung sepenuhnya upaya Pemkab Tuban bersama stakeholder dalam memberantas peredaran miras di Bumi Wali Tuban. Masyarakat juga dihimbau untuk senantiasa jeli dan mengawasi lingkungan sekitarnya.
“Karena miras menjadi pintu masuk dari semua jenis kejahatan,” terang Bupati.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP. Nanang Haryono menjelaskan bahwa penangkapan kali ini hasil dari penyelidikan oleh Polres Tuban kurang lebih selama 7 hari.
“Hal ini berkat informasi dan kejelian dari personil Polres / Macan Ronggolawe serta dukungan dari Pemkab Tuban,” tuturnya.

Baca Juga:  Ajak Warga Tingkatkan Poskamling di Desa Binaan

Kapolres kelahiran Bojonegoro ini juga menyatakan bahwa, Polres Tuban tidak akan segan-segan dalam memberantas produksi dan peredaran miras. Pihaknya juga akan intens melakukan operasi sampai keberadaan miras benar-benar hilang dari Bumi Wali Tuban.
“Meski berada jauh dari pusat kota, jajaran Polres Tuban bersama stakeholder akan memberantas peredaran miras,” seru Kapolres kelahiran Bojonegoro ini.

Dari hasil penangkapan ini, diamankan 2 orang pelaku yaitu Apin Prasetyo alias Lekun Bin Rasimun (36) warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding dan Hengky Kristiawan (35) warga Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo sebagai pemilik dan pemberi modal produksi. Selain itu turut diamankan, Sutrisno (43) asal Desa Kowang Semanding, Joko Ngadini (36) asal Desa Gedong, Semanding, dan Febrianto (20) asal Kelurahan Gedongombo, Semanding yang bertugas sebagai membuat dan meracik arak. Juga diamankan Priyohadi Putnomo (27) warga Desa Ngepon Jatirogo yang bertugas sebagai distributor arak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pemodal telah mengelontorkan uang sebesar 35 juta untuk produksi minuman haram tersebut. Jumlah tersebut belum termasuk pembelian bahan baku lainnya. Selanjutnya, arak yang siap jual diedarkan ke Surabaya, Rembang, dan beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Baca Juga:  Waspada Terhadap Tindak Kejahatan dan Jaga Kamtibmas Pesan Bhabinkamtibmas Sambirenteng

Adapun barang bukti yang disita yaitu 3 buah dandang stanlees, 6 buah kompor, 67 buah drum biru berisi baceman sebanyak 13.400 liter, 26 drum biru kosong, 36 buah LPG ukuran 3 kg, 6 buah selang regulator, 27 dus (324 botol 1,5 liter/486 liter) arak siap jual, satu karung ragi, 26 bungkus fermipan, 7 bungkus ragi tebu, 9 bungkus tutup botol merah l, 648 buah botol kosong, 1 unit mobil L300 Nopol S 8316 HF. (Mam/sumber)

Berita Terkait

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro
Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:48 WIB

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 7 November 2024 - 17:47 WIB

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB