Provinsi Jambi Kabupaten Tanjab Barat Kecamatan, Tungkal Ulu, Detikkasus.com – Bupati Tanjab Barat Dr.Ir. H. Safrial, MS menghimbau dan mengingatkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Tanjab Barat untuk tidak sekali-kali memungut uang dengan istilah apapun terhadap penerbitan pembuatan Sporadik tanah.
Himbauan tersebut disampaikan Bupati Safrial saat membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat (BPPM) PT. WKS Sei Tapah, Kecamatan Tungkal Ulu, Rabu (20/9/17).
“Saya ingatkan kepada seluruh kades yang hadir pada kesempatan ini untuk tidak melakukan pungutan terkait Sporadik. praktik pungutan ini tidak memiliki landasan hukum sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan berpotensi pungli sangat tinggi, akibatnya pelayanan tidak sesuai standar”, ujar safrial.
Menurut Safrial, informasi terkait biaya sporadik 10 persen sudah sering diterimanya dari keluhan masyarakat.
“Kalau pun ada penarikan uang terhadap masyarakat harus ada ketentuan hukumnya, tidak bisa dibuat-buat. Tidak bisa main patok-patok tarif saja tanpa ada dasar hukum yang jelas”, pungkasnya.
Pelatihan Peningkatan Kapasitar aparatur desa ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Se-kabupaten Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh Ketua TP-PKK Tanjab Barat Hj. Cici Halimah Safrial, SE, Ketua APDESI Hairan, Perwakilan General Manager PT WKS Ir. Slamet, Para Kepala OPD Tanjab Barat, Para Camat Se-Kabupaten Tanjab Barat, Para Kades Se-kabupaten Tanjab Barat dan Para Peserta Pelatihan dari 114 desa Se-Kabupaten Tanjab Barat. (Mirwan).