Bupati Sidoarjo Apresiasi Deklarasi Zona Integritas Kantor Pertanahan

 

Detikkasus.com | Sidoarjo – Sebagai bentuk komitmen mewujudkan lingkungan yang bebas korupsi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, melakukan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungannya.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah S.H.,M.Hum. hadir secara langsung untuk menyaksikan deklarasi yang digelar di Heritage Of Handayani Sidoarjo, Selasa (18/12). Hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Budi Handaka S.H.,M.H., perwakilan dari Polresta Sidoarjo dan Dandim 0816 Sidoarjo.

Deklarasi Zona Integritas dibaca langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Humaidi, A.Ptnh, M.M. Dalam deklarasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sepakat untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Celukanbawang Melaksanakan Sambang ke Warga Binaan Desa

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang telah mendeklarasikan diri membangun Zona Integritas.

“Ini merupakan sebuah komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sidoarjo, terutama pelayanan administrasi di bidang pertanahan” ucap Saiful Ilah.

Baca Juga:  Dugaan ‘Politik Uang’ Pilkada 2024 di Tangani Penyidik Gakkumdu Polres Buol

Ia menambahkan bahwa keberadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo mampu memberikan kesejukan tersendiri dalam menetapkan administrasi pertanahan. Terutama di bidang pembuatan sertifikat tanah, karena keberadaan ini juga sangat membantu terwujudnya Kabupaten SIdoarjo yang kondusif.

“Semoga dengan terselenggaranya acara ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dapat meningkatkan semangat kinerja para pegawai dan juga motivasi dalam melayani masyarakat di bidang administrasi pertanahan” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Humaidi, A.Ptnh, M.M. mengatakan setelah diadakan deklarasi ini tentu seluruh pegawai wajib melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam rangka pembangunan zona integritas. Juga melakukan peningkatan pelayanan  publik sesuai standar yang berlaku, bebas dari pungutan liar dan nepotisme.

Baca Juga:  JAM-PIDUM!! Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice

“Deklarasi ini tentunya akan memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam pelaksanaan payung publik yang baik dan membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM,ujar humaidi.dk/kominfo.sulton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *