Bekasi, detikkasus.com – Kabupaten Bekasi dapat kita duga sebagai Tempat Maksiat, karena Kabupaten Bekasi adalah penyanggah ibu Kota Jakarta, dengan banyak Hotel danTempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi dapat dijadikan tempat maksiat terselubung.
Dengan adanya Perda No.3.Tahun 2016 disahkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi, namun Perda No.3 Tahun 2016 terkait tentang Penyelenggaran Kepariwisataan tersebut dapat kita indikasikan Mandul dan tidak berjalan semana mestinya, bahwa sudah jelas Perda tersebut memiliki Payung Hukum, namun Kasat Satpol PP diduga dikebiri oleh Pengusaha Tempat Hiburanm Malam ( THM ) yang berada di Kabupaten Bekasi.
Saat diminta tanggapan kepada Tokoh Ulama yang namanya minta di lindungi mengatakan, dengan adanya Perda No.3 Tahun 2016, belum lama di sahkan DPRD dan Bupati, maka semangkin menjamurnya Tempat Hiburan Malam yang berdiri di Kabupaten Bekasi di wilayah Kecamatan Cikaran Pusat dan Cibitung, hal ini dapat kita meduga bahwa Kasat Sapol PP tidak mampu memberantas Tempat Hiburan Malam sebagai Tempat Maksiat ajang bisnis Persitusi di malam hari untuk mengais rejeki dan keuntungan besar oleh oknum Penegak Hukum dan Satpol PP, karena Perda No 3 Tahun 2016 Pengusahan Tempat Hiburan Malam tidak takut dengan Perda tersebut.
Tokoh Ulama yang namanya minta dilindungi menegaskan, dengan adanya Perda No 3 tahun 2016 diduga tidak bearti dan di kebiri Pengusaha THM, makan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menghalalkan seribu cara, agar Pengusaha THM di Ruko Tambrin dan Singaraja Lippo – Cikarang serta di tempat lain dapat kita duga sebagai tempat maksiat, dan juga dapat kita indikasi bahwa Pengusaha tidak takut dengan Perda No.3 tahun 2016 tersebut, karena Perda yang disahkan oleh Bupati dan DPRD tidak ada ketegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yanģ sudah ada payung hukumnya, namun Perda No 3 tahun 2016 hanya semata – mata tidak berarti.”ujarnya.
Bupati Bekasi “dr. Hj.Neneng Hasanah Yasin dan DPRD dalam menerbitkan Perda No.3 tahun 2016 tersebut menggunakan Anggaran APBD yang cukup besar, namun masyarakat menunggu karena sudah memiliki Perda yang mengatur tentang THM.” ujar Tokoh Ulama.
Nara Sumber selaku Ulama menjelaskan, karena Bupati Bekasi dan DPRD menerbitkan Perda No 3 tahun 2016 adalah dorongan dari Ormas Isalam dan Front Pembela Islam FPI bahwa Ormas Islam telah mendatangi DPRD dan Kepala Daerah dengan bertujuan meminta bukti nyata penindakan atau penutupan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi yang kami duga menjadi tempat maksiat di Kabupaten Bekasi.”ujarnya.
Ulama FPI menambahkan, bahwa Penindakan Tempat Hiburan Malam berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, bahwa di dalam Perda tersebut sudah ada payung hukum yang mengatur larangan Tempat Hiburan Malam diantaranya adalah: Karaoke, Pub, Diskotik Spa dan Panti Pijat namun belum juga di tutup.” ungkapnya.
Disisi lain Ketua FPI, “Habib Salim Al Athos, mengatakan, bahwa ini adalah desakan Umat Islam meminta bukti nyata agar Bupati Bekasi “dr.Hj.Neneng Hasanah Yasin dapat segera menutup Tempat Hiburan Malam sebagai tempat Maksiat yang dilarang sesuai Perda No 3 tahun 2016 tentang Pariwisata tersbut.
Habib Salim menjelaskan, bahwa Tempat Hiburan Malam ( THM ) semangkin menjamur di wilayah Kabupaten Bekasi seperti wilayah Tenda Biru (TB) dan Pulau Nyamuk serta Kedaung – CBL dan Tegal Danas serta Pasir Konci ” Kami mengharapkan dapat segera di bongkar jangan berlarut – larut kalau bisa secepatnya ditutup sebelum Umat islam marah.”ujarnya.
Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi “Sahat MBJ Nahor,SH,MH mengatakan, terkait mengenai Perda No.3 tahun 2016 tentang Tempat Hiburan Malam saya tinggal menunggu beberapa Minggu lagi akan kami Exsikusi dan Bongkar sereta Penyegelan.”ujarnya
Sahat MBJ Nahor menjelaskan, mengenai Tempat Hiburan Malam akan kami lakukan pertama pembongkaran yang bedekatan dengan Pemukiman Penduduk Kampung atau Masyarakat, kemudian langkah selanjutnya ke Kawasan Lippo baru ke Hotel- hotel.”ujarnya.
(Julham).