Kapolres Temanggung Pimpin Langsung Satgas Pangan Gerebek Tempat Pemutih Bawang, Detik Kasus mengabarkan – Arifin.

Sabtu, 17 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jateng – Polres Temanggung, detikkasus.com – Satuan Tugas Mafia Pangan Kepolisian Resor Temanggung menggerebek tempat pemutih bawang putih dengan menggunakan zak kimia di rumah Sutikno di Desa Gejagan, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat.(16/6)

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo yang memimpin langsung penggerebakan menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penelusuran Satgas Mafia Pangan Polres Temanggung dalam beberapa waktu terakhir.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita ratusan kilogram bawang putih siap edar dan bawang putih impor yang baru didatangkan dari pemasok, selain itu diamankan pula zat kimia berupa kaporit, Hydrogen Peroxide berkadar 50 persen, cairan pencuci piring dan mesin molen rakitan yang digunakan untuk mencampur.

Baca Juga:  Untuk Wujudkan Pelayanan Prima Dengan Amankan Kegiatan Ibadah Sholat Jum'at

“Kami temukan barang bukti, dan pada saat digerebek tersangka Sutikno tengah memproses bawang putih dengan cairan kimia di rumahnya,” terangnya.

Ia mengatakan tersangka mendatangkan bawang putih bersiung tunggal atau bawang “lanang” dari Surabaya yang merupakan bawang putih impor dari Cina dan kemudian memutihkannya agar harga jualnya lebih mahal dua hingga tiga kali lipat.

Baca Juga:  Wabup Zuldafri Darma Hadiri Wirid Korpri Pertama Di Tahun 2019

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi menjelaskan tersangka memutihkannya dengan menggunakan cairan kimia berbahaya, yakni dicuci dengan cairan kaporit yang dicampur Hydrogen Peroxide berkadar 50 persen. Agar tidak bau, proses akhir dibilas cairan pencuci piring dan kemudian dijemur.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bawang putih impor dibeli dengan harga Rp20 ribu per kilogram dan laku dijual Rp30 ribu per kilogram. Namun, setelah diproses dengan zat kimia dan warna menjadi putih, harga dapat berlipat tiga kali yakni Rp90 ribu dan pangsa pasarnya di pasar Bringharjo Jogjakarta.

Baca Juga:  Posko Kesehatan 24 Jam Jabon Sidoarjo

Tersangka dijerat dengan pasal 126 pasal Undang-undang 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kepolisian mengambil bawang putih hasil olahan dengan zat kimia berbahaya untuk diteliti di labolatorium. (Arif).

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang
Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri
Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.
Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.
Polda Aceh Peringati Maulid Nabi
Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)
Karo Ops Polda Aceh Pimpin Apel Pagi
Mardianto Anggota DPRD Kaur Berkunjung Ke Dinas Perikanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:42 WIB

Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:39 WIB

Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:37 WIB

Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)

Berita Terbaru