Kaur, Bengkulu l Detikkasus.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2021 Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, resmi disahkan dengan jumlah total Rp909.626.817.474, Selasa (19/10/2021).
Agenda sidang paripurna pengesahan APBDP dipimpin Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, juga dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH.MH dan Wabup Herlian Muchrim ST, Plt Sekda Kaur, Kepala FKPD dan Kepala OPD dan anggota DPRD.
Sidang paripurna selalu mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Dengan disahkannya Raperda APBDP 2021 menjadi Perda, langkah berikut Perda tersebut akan diserahkan ke Gubernur Bengkulu, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” ujar Diana Tulaini, di depan majelis rapat paripurna pengesahan APBDP
Dikatakan Diana Tulaini, dengan telah disahkannya APBDP 2021 ini, ia berharap, agar Pemkab Kaur dalam hal ini Kepala OPD agar dapat memanfaatkan alokasi anggaran tersebut sebaik-baiknya.
Terutama dalam pemulihan ekonomi di tengah wabah Covid-19 ini.
Sehingga, tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, termasuk seluruh pekerjaan yang tersisa harus diselesaikan segera sebelum 2021 berakhir.
Pelaksanaan kegiatan dan APBDP sudah kita sahkan, dan tidak ada hambatan lagi.
“Dan kita berharap, kedepan pembangunan Kaur ini lebih maju sesuai dengan program Bupati dan Wakil Bupati,” harapnya.
Bupati Kaur H Lismidianto di ruang sidang DPRD Kaur menyatakan, APBDP Kaur tahun 2021 terjadi kenaikan sebesar Rp3.528.994.105 dari sebelum perubahan sebesar Rp906.385.566.585.
Setelah perubahan ini menjadi Rp909.626.817.474.
Di mana kenaikan itu bersumber dari pendapatan dari PAD yang semula Rp31,7 miliar.
Namun setelah perubahan naik Rp47,1 miliar atau bertambah Rp15,4 miliar lebih.
“Dalam APBDP Pemkab Kaur telah memprogramkan yakni, peningkatan sumber daya manusia, penanganan dan pengendalian Covid-19 serta kebangkitan ekonomi masyarakat Kaur,” kata Bupati Kaur. (Rza)