Bulan Suci Ramadhan 2017 – 1438 H, kafe-kafe di Mojokerto tutup total, Meski sebelumnya buka siang hingga pagi hari pukul 02.00 Wib dugaan tanpa ijin Minol

Minggu, 18 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Meski kafe-kafe di seluruh kota/Kabupaten Mojokerto beraktifitas siang hingga malam hari bahkan larut pagi sekitar pukul 02.00 wib bahkan lebih? Kedua meski diduga tidak Mengantongi Ijin Minol’ namun kafe-kafe itu beroperasional.
Baca berita sebelumnya:

Mojokerto, www.jejakkkasus.info – Menyikapi adanya dugaan Kafe-kafe di Mojokerto baik Kota Maupun Kabupaten Mojokerto’ Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS’ melakukan infestigasi di lapangan.

Dari hasil penyikapan di lapangan’ Pria Sakti mendapatkan 99% dugaan Kafe-kafe yang ada di wilayah Hukum Kota dan Kabupaten Mojokerto tidak mempuyai Ijin Minol, lantas kenapa? ada apa dengan Dinas Perijinan, aparat Pol PP, dan Polisi Kota dan Kabupaten Mojokerto? kenapa hanya tutup mata?.

Adapun Nama dan alamat kafe-kafe di kota Mojokerto antara lain, Kafe Sinar Purnama alamat di sebelah Polsek Magersari Kota Mojokerto, Kafe Raza alamat di depan Polsek Magersari Kota Mojokerto, Kafe Anggun alamat Jalan Embong tekuk Meri Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Adapun Nama dan alamat kafe-kafe di Kabupaten Mojokerto, antara lain: Kafe Milik Wito di wilayah hukum Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Kafe Dahlia Desa Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojpkerto, Kafe-kafe di Deretan Pertokoan Jalan By Pass Terminal Mojokerto – Kelurahan/ Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur Kode Pos 61364, Kafe Milik Rudy Jalan Kromo Pacet Selatan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Kafe Milik Edi Desa Simbaringin Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Luar biasa tanpa Ijin Minol.

Baca Juga:  Budiono nomer 01 terpilih sebagai kades panji kidul

Hal tersebut tanpa ijin Minol termasuk pelaggaran Hukum, kenapa Aparat Penegak Hukum Pol PP, Polisi kota dan Kabupaten serta Dinas Perijinan tidak berdaya?.

Setidaknya Kafe-kafe tersebut mempunyai SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB). Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah surat izin yang diberikan oleh Bupati untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C.

Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan:
a. Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 1 % sampai dengan 5 %
b. Golongan B, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20 %.
c. Golongan C, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % sampai dengan 55 %

Khusus bagi perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol golongan A cukup memiliki SIUP dan tidak diwajibkan memperoleh SIUP-MB.
SIUP-MB maupun SIUP tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

SIUP-MB golongan B dan C diberikan kepada :
1. Penjual (penjualan langsung untuk diminum), yaitu :

Hotel berbintang 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima),
Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan atau,
Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
2. Pengecer, yaitu : supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.

Baca Juga:  KASDAM V/BRAWIJAYA : BUTUH KOORDINASI YANG SOLID DENGAN SELURUH INSTANSI TERKAIT DALAM PENANGANAN BENCANA ALAM

Izin mengecer minuman beralkohol golongan A dapat diberikan untuk toko, supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin menjual langsung untuk diminum ditempat untuk minuman beralkohol golongan A hanya diberikan untuk diminum di hotel, bar, restoran, warung wisata yang ditetapkan oleh Bupati.

Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, dilokasi sebagai berikut :

Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan.
Tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kondisi daerah.
Di wilayah Kabupaten Jembrana tertutup untuk penanaman modal dibidang usaha sektor sekunder minuman keras/minuman beralkohol golongan B dan C.

Persyaratan :
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir SIUP-MB, melampirkan ;
1. Bagi penjual langsung melampirkan :

Copy akta pendirian perusahaan jika berbadan hukum (Perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma dan koperasi).
Copy pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM jika berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Pengadilan Negeri setempat dimana lokasi perusahaan berada jika berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dan Dinas/Instansi Teknis jika berbentuk Koperasi.
Copy Persetujuan Prinsip.
Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Izin Instansi teknis.
Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat dengan mendapatkan pertimbangan dari desa.
Copy NPWP/NPWP
Copy KTP pemohon
Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
2. Untuk pengecer melampirkan :

Baca Juga:  Safari jumat forkopimka Krian di Masjid Roudatul Muttaqin Desa Sedenganmijen Kec. Krian Sidoarjo.

Copy akta pendirian perusahaan jika berbadan hukum (perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma dan koperasi).
Copy pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM jika berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Pengadilan Negeri setempat dimana lokasi perusahaan berada jika berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dan Dinas/Instansi Teknis jika berbentuk Koperasi.
Copy Persetujuan Prinsip.
Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Izin Instansi teknis.
Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat .
Copy NPWP/NPWP
Copy KTP pemohon
Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Obyek Retribusi :
Obyek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.

Masa berlaku SIUP MB : SIUP-MB berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta didaftar ulang setiap tahunnya.
Perpanjangan SIUP-MB disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiiga), bulan sebelum masa berlakunya habis.
Izin tidak berlaku lagi atau dicabut, karena :

Atas permohonan sendiri
Masa berlaku izin sudah habis
Melanggar ketentuan/tidak memenuhi persyaratan dalam izin, dan atau mengganggu ketertiban umum. bersambung. (Pria Sakti).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB