Bripda Catherine R Siregar “Kenapa Gak Bawa Sekalian Se-Labuhanbatu”

Detikkasus.com l Labuhabatu Kamis (12/09/2019), Bripda Catherine R Siregar penyidik di Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Polres Labuhabatu Provinsi Sumatera Utara, Sekitar pukul 09:15 wib diruangan kantor kerjanya, Saat dikonfirmasi beliau mengatakan “Kau siapa dan apa hakmu untuk menanyakan penyelidikan yang saya lakukan, Kenapa gak kau Bawak sekalian semua Masyarakat se-Labuhabatu menanyakan hal ini”. Ujar Bripda Catherine R Siregar.

Berawal dari laporan pengaduan Suriani ber alamat di dusun V Desa Tubiran kecamatan Marbau Kabupaten Labuhabatu Utara, Pada hari Rabu 24 Oktober 2018 Suriani membuat laporan pengaduan, Tentang penelantaran anak, Waktu kejadian sejak bulan Appril 2014.

Baca Juga:  Babinsa Ramil 0816/08 Laksnakan Pendampingan Kegiatan Puskemas Jabon.

Waktupun terus berlalu sesuai putaran hari maupun hitungan bulan, Keingin tauan hasil dari tahap penyelidikan yang telah menyimpulkan perkara tersebut dihentikan, menjadi sangat yang mendasar untuk diketahui apa penyebab dihentikan.

Akan tetapi Bripda Catherine R Siregar tidak bisa menjelaskan, Apa penyebab penyelidikan dihentikan, Beliau bak kebakaran rambut dengan emosi berkata “Kau siapa dan apa hakmu untuk menanyakan perkembangan penyelidikan yang saya lakukan, Kenapa gak kau bawak sekalian semua masyarakat Se-Labuhanbatu menanyakan hal ini”. Ujar Bripda Catherine

Baca Juga:  Wartawan Yang Nyaleg Harus Cuti Dari Kegiatan Kewartawanan

Yusnus Laia mengatakan “Seorang penyidik sangat keliatan tidak profesional jika marah sa’at ditanyak hasil dari penyelidikan yang dia lakukan”. Dan Seorang penyidik harus mampu menjelaskan dengan baik perkara yang dia tangani, kepada orang yang memerlukan informasi apa lagi terhadap wartawan. “Agar jangan ada presepsi di hati Masyarakat bahwa Penyidik itulah dalang dari pengkabusan perkara, Demi meraup keuntungan dari terlapor berupa upeti maupun Gratifikasi”. Ujar Yunus

Yunus menambahkan, Pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia no: 12 tahun 2009, tentang Pengawasan dan pengendalian perkara pidana di lingkungan polri, Jelas bahwa pada pasal dua (2), Ayat tiga (3), menyatakan “Kepastian hukum, Yaitu setiap tindakan penyidik dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan”.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya KDRT Bhabinkamtibmas Bukti Melaksanakan Kegiatan Tatap Muka Dengan Warga Masyarakat Desa Bukti

Besar kemungkinan makna isi dari pasal dan ayat tersebut hanya untuk dikang kangi demi untuk mendapatkan segepok uang, Atau sengaja diter belakangkan pasal dan ayat tersebut, Yang penting bisa cincau-cincau dengan terlapor yang penting bisa heppy. Ujar Yunus (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *