BPJS Menghapus Sistem Kelas 1, 2, 3 Menjadi KRIS

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu l Detikkasus.com – Presiden Joko Widodo (jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Jokowi melalui aturan barunya mengganti kelas dalam sistem kelas 1, 2, 3, BPJS kesehan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Penggantian aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Aturan ini di tandatangani 8 Mei 2024. Dalam pasal 103B ayat 1 dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 ini, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, berdasarkan kelas rawat inap standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 juni 2025.

Baca Juga:  Seorang Laki-laki Dilaporkan Hilang saat Memancing di Bawah Kolong Jembatan Bangkir

Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi pasal 103B ayat 2 dalam PP No 59 tahun 2024, dikutip (13/05/2024).

Baca Juga:  Heboh Proyek Normalisasi tak Bertuan, Warga Desa Dibebankan Biaya buang Lumpur

Masih dalam aturan yang sama bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar, menteri kesehatan melakukan pembinaan kepada pelayanan kesehatan.

Terkait iuran BPJS, pasal 103B ayat 7 dalam PP nomor 59 tahun2024, menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas tuang perawatan dan pelayanan rawat inap standar menjadi dasar penetapan manfaat dan tarif serta iuran.

Baca Juga:  Jum'at Curhat Polres Aceh Tamiang Kembali Digelar Di Seruway

“Penetapan manfaat, tarif dan iuran ditetapkan paling lambat 1 juni 2025,” bunyi pasal 103B ayat 7 PP nomor 59 tahun 2024.

Dilansir dari Nasional Kompas.com, kementrian kesehatan (kemenkes) menyatakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan total 100 persen pada tahun 2025 mendatang.

Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1,2,3, akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

Penulis : Warsana
Editor : Erdan/red

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB