Detikkasus.com I Labuhanbatu – Sumut
(27/10/2019) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) S4 UMAR Tidak membalas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui situs WhatsAAp, Sama seperti AZIKRY RAY RITONGA SP Kepala Desa S4, yang alergi terhadap konfirmasi, Padahal kita sama tau guna situs WhatsAAp adalah untuk memudahkan layanan informasi yang sangat terjangkau efesien dan sangat efektif.
Setelah terbit pemberita’an Desa S4, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Yang berjudul “Azikry Ray Ritonga SP Kades S4 Alergi Terhadap Konfirmasi Ada Apa”, Kemudian terbit lagi pemberitaan yang berjudul “Antoni Ketua Tpk Kegiatan Dana Desa Tak Bisa Dijelaskan. Berdasarkan kedua judul berita tersebut timbul pemikiran serius, Untuk konfirmasi kepada UMAR selaku Ketua BPD pada tanggal 22/10/19, Akan tetapi UMAR tidak membalas konfirmasi tersebut
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga yang harus siap bersinergis dengan seluruh lapisan masyarakat desa, Sehingga BDP harusnya mampu menuntun lapisan masyarakat pada era otonomi daerah, Agar mampu bersaing sehat hingga dia seluruh Indonesia.
ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI “Sangat menyangkan sikap Azikry Ray Ritonga SP yang alergi terhadap konfirmasi yang disampaikan awak media, Apa lagi UMAR selaku BPD yang tidak mau melayani konfirmasi dari awak media melalu situs WhatsAAp, Mereka berdua adalah bagian dari, orang penting di Desa S4 seharusnya mereka mampu memberikan contoh yang terbaik dalam memberikan layanan informasi, Kepada siapapun yang membutuhkan informasi, Apa lagi terhadap wartawan yang sudah jelas ada kaitannya dengan UU no: 40 tahun 1999 tentang PERS. Ujar ABDI
ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI menambahkan “Kalau memang benar dalam mengelola kegiatan dana desa S4, Mengapa harus alergi terhadap konfirmasi yang disampaikan oleh awak media melalui situs WhatsAAp,,,?. Sikap Azikry Ray Ritonga SP Kepala Desa dan Umar selaku BPD yang tidak mau memberikan balasan layanan informasi, Diharapkan H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT Bupati Labuhanbatu dapat bersinergis dengan instansi yang terkait, Untuk memanggil Azikry dan Umar diberikan pemahaman pentingnya layanan informasi yang baik, Melalui pemahaman UU no:14 tahun 2008 tentang KIP, Serta pemahaman Undang-undang yang lainnya, Ujar ABDI
ADI SATRIA ARMADI mengatakan “Kalau kepala desa (KaDes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bagian dari orang yang alergi terhadap konfirmasi, Tidak tertutup kemungkinan bahwa penggunaan Dana Desa dapat kiranya, menjadi acuan untuk ditingkatkan menjadi bahan acuan untuk dilidik oleh penegak hukum”. “Sebab kalau memang benar mereka tidak mencela mencle dalam mengelola dana desa S4 mengapa mereka alergi terhadap konfirmasi yang disampaikan oleh awak media. Ujar ADI
ADI SATRIA ARMADI menambahkan saya kutip dari media “Suarabamega25.com, bahwa di Jakarta Selatan telah disepakatkan, Anggota Polri yang menjabat sebagai kapolsek mulai diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo. Pada edisi 20/10/2017 hari Jum’at, Sudah sewajarnya bapak Kapolsek Bilah Hulu berperan aktif dan siap melakukan lidik, Jika memang ingin pengguna’an dana desa itu agar bisa tepat guna tepat sasaran, Ujar ADI
(J. Sianipar)