Kaur l Detikkasus.com – Dana Oprasional Sekolah triwulan satu tahun 2022 belum cair,info terahir belum cair nya dana oprasional sekolah triwulan satu tahun 2022 dengan keterangan pajak belanja sekolah belum lunas.
Kepala Dinas PDK Sumari.S.Pd M.Pd menyampaikan pihak sekolah harus tertib pajak – tertib inventaris dan tertib keuangan,saya tidak ingin sekolah sampai tidak melunasi pajak belanja barang dan pajak lain nya.
Tertib Keuangan maksutnya kalau uang sudah dibelanjakan harus ada laporan keuangan dan tertib inventaris maksutnya barang yang dibeli harus tercatat sebagai aset sekolah dan tertib pajak maksutnya belanja inventaris sekolah sumber dana BOS harus jelas seperti nota dan jumlah serta merk/jenis barang.
Dana BOS di transper dari Rekening Negara ke rekening masing-masing sekolah artinya tampa melalui rekening Dinas PDK maka untuk penanggung jawab nya kepala sekolah dan Bendahara BOS.
Saya tekankan kepada Kepala Sekolah SD SMP se kabupaten Kaur memanpaatkan dana bos berdasarkan ketentuan dan aturan yang dicantumkan dalam rencana kerja keuangan sekolah (RKAS) demikian Sumari.S.Pd.M.Pd. (Reza)