Detikkasus.com | Boraks Adalah campuran garam mineral konsentrasi tinggi yang dipakai dalam pembuatan beberapa makanan tradisional, seperti karak dan gendar. Sinonimnya natrium biborat, natrium piroborat, natrium tetraborat.
Dalam dunia industri, boraks menjadi bahan solder, bahan pembersih, pengawet kayu, antiseptik kayu, dan pengontrol kecoa.[2]
Dalam bentuk tidak murni, sebenarnya boraks sudah diproduksi sejak tahun 1700 di Indonesia, dalam bentuk air bleng. Bleng biasanya dihasilkan dari ladang garam atau kawah lumpur (seperti di Bledug Kuwu, Jawa Tengah).
Pemerintah melarang penggunaan boraks pada makanan, Penggunaan boraks secara rinci diatur dan dibatasi oleh UU Kesehatan dan Keselamatan Nasional.
Bahaya
Boraks tidak aman untuk dikonsumsi sebagai makanan dalam dosis berlebihan, tetapi ironisnya penggunaan boraks dalam dosis berlebihan sebagai komponen dalam makanan sudah meluas di seluruh dunia.[butuh rujukan] Mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks dalam jumlah berlebihan akan menyebabkan gangguan otak, hati, dan ginjal. Dalam jumlah banyak, boraks menyebabkan demam, anuria (tidak terbentuknya urin), koma, merangsang sistem saraf pusat, menimbulkan depresi, apatis, sianosis, tekanan darah turun, kerusakan ginjal, pingsan, hingga kematian. Batas aman/legal penggunaan boraks dalam makanan adalah 1 gram / 1 kg pangan
Boraks biasanya dipakai dalam pembuatan makanan berikut ini:
karak/lèmpèng (kerupuk beras), sebagai komponen pembantu pembuatan gendar (adonan calon kerupuk)
mi
lontong, sebagai pengeras
ketupat, sebagai pengeras
bakso, sebagai pengawet dan pengeras
kecap, sebagai pengawet
cenil, sebagai pengeras
Substitusi
Karena penggunaan boraks adalah sebagai pengenyal, bahan pengganti dapat dicari untuk fungsi yang sama. Air merang dan STPP (Sodium Tri-polyphosphate) dengan konsentrasi sama diketahui tidak memengaruhi tanggapan organoleptik (kesan fisik dan rasa) dari kerupuk beras.
Menurut Badan POM : Bahan berbahaya adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 472/ Menkes/ Per/ V/ 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan). Sesungguhnya bahan kimia bersifat esensial dalam peningkatan kesejahteraan manusia, dan penggunaannya sedemikian luas di berbagai sektor antara lain industri, pertanian, pertambangan dan lain sebagainya. Singkatnya, bahan kimia dengan adanya aneka produk yang berasal dari padanya telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun hal yang perlu kita waspadai adalah adanya kecenderungan penggunaan yang salah (misuse) sejumlah bahan (kimia) berbahaya pada pangan. Bahan kimia berbahaya yang sering disalah gunakan pada pangan antara lain boraks, formalin, rhodamin B, dan kuning metanil. Keempat bahan kimia tersebut dilarang digunakan untuk pangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di bawah ini diketengahkan sejumlah tujuan peruntukan dari senyawa-senyawa tersebut.
Boraks digunakan untuk mematri logam; pembuatan gelas dan enamel; anti jamur kayu; pembasmi kecoa; antiseptik; obat untuk kulit dalam bentuk salep; campuran pembersih.
Sanksi hukuman kurungan terhadap pedagang makanan yang menggunakan borak/formalin dan Rhodamin B tersebut, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 175 ayat 1, dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp 10 miliar. (PRIYA).
Email Redaksi: detikkasus@yahoo.com
Telp Wa: 082243319999.