Bidpropam Polda Aceh Sosialisasi Per-Pol Nomor 7 Tahun 2022

Banda Aceh |Detikkasus com -Bidang profesi dan pengamanan (bid-propam) polda aceh mensosialisasikan peraturan kepolisian (perpol) nomor 7 tahun 2022 dan pembinaan etika profesi polri di polresta banda aceh senin 13 maret 2022.

Kabid propam polda aceh, kombes pol. Eddwi kurniyanto melalui kasubbid wab-prof akbp pol. Sutan siregar menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang dan pelanggaran personel polri.

Baca Juga:  Sesepu L.BPH.RI Aceh, Minta Polda Aceh Tertibkan Pembelian Minyak Jenis Solar Bersubsidi

Dalam sosialisasi itu juga disampaikan atensi terkait pemberantasan judi dan narkoba, di mana setiap personel Polri dilarang keras terlibat dalam perjudian maupun narkoba.

Baca Juga:  Koptu Wendy Babinsa Kodim 0103/Acut Bantu Warga Evakuasi Jenazah Di Tempat Pemakaman Umum Gampong

“Jangan ada personel yang terlibat dalam kasus judi atau narkoba. Tidak ada toleransi terkait hal itu,” kata Sutan Siregar.

Selain itu juga disampaikan terkait larangan pegawai negeri pada Polri bergaya hedonis atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan glamor.

Baca Juga:  Pj Gubernur Harisson Tinjau Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Di Kapuas Hulu

Personel Polri juga harus mendukung upaya pemulihan ekonomi sosial melalui UMKM. Selanjutnya, juga ditekankan agar setiap laporan harus dicek agar sesuai fakta di lapangan, serta dilarang merekayasa perkara.

(Rasyidin Kordinator-Aceh/Bid.Humas Polda Aceh(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *