Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa binaan sehingga tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Pada hari Selasa tanggal 28 nopember 2017 pukul 09.00 wita Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Polsek Sukasada jajaran Polres Buleleng Aiptu I Putu Nada Putra melaksanakan kegiatan problem solving memediasi kasus penipuan jual beli bahan bangunan dan ongkos buruh yang dilaporkan oleh Luh Ardani alamat Desa Petandakan Kecamatan Buleleng yang dilakukan oleh Gst Kopang Sari Serengga alamat Desa Silangjana Kecamatan Sukasada .
Sebagaimana laporan dari Luh Ardani bahwa dalam tahun 2017 Gst Kopang Sari Serengga mengajak kerjasama usaha kavling tanah . Dalam kerjasama itu Luh Ardani mengeluarkan uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk membeli bahan bangunan dan ongkos kerja buruh bangunan namun dalam kenyataannya bahan bangunan dan ongkos buruh tidak dibayar . Setelah dihubungi melalui sambungan telphone Gusti Kopang Sari Serengga tidak pernah aktif HP nya begitu juga dicari dirumahnya di Desa Silangjana tidak pernah bisa ketemu, atas kejadian ini korban Luh Ardani melaporkan kepada Perbekel dan Bhabinkamtibmas Desa Silangjana .
Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat itu Perbekel Desa Silangjana dengan Bhabinkamtibmas akan mengundang kedua belah pihak di Kantor Perbekel Desa Silangjana pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017 pkl 09.00 wita dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut diatas.
Ditempat terpisah Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan bahwa “Agar Bhabinkamtibmas sebagai pelayan masyarakat melalui bersinergi dengan aparat terkait dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa binaanya agar masalah tersebut tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar”, Ujar Kapolsek .
Kegiatan problem solving berlangsung dengan aman dan lancar.(EK)