Polda bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Berikan himbauan warga desa binaannya untuk tidak menjual miras, pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 pukul 10.30 Wita Bhabinkamtibmas Desa Madenan Polsek Tejakula jajaran dari Polres Buleleng Aiptu Nyoman Tisna melaksanakan sambang dan dialogis di warung Ibu Ketut Suyasa, 52 tahun, Hindu, Dagang Alamat Dusun Keduran Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.
Dalam kesempatan dialogis tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau dan menberikan pesan – pesan Kamtibmas agar Kepada tidak menjualiras atau arak guna antisipasi atau mencegah ganguan Kamtibmas.
Dimana Miras tidak baik untuk kesehatan dan juga bisa menyebabkan terjadinya keributan, apabila di temukan menjual miras tanpa ijin akan menindak tegas dan akan menyita miras yang di perjual belikan tanpa ijin.
Kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar, pemilik warung berjanji tidak akan menjual miras tanpa ijin.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH menjelaskan “Kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan dan menciptakan situasi yang kondusif karenena kebanyakan tindak pidana didahului dengan meminum minuman keras”, ucapnya singkat. (Priya).