Aceh Timur |Detikkasus.com -Bhabinkamtibmas polsek idi rayeuk polres aceh timur bripka mukhsalmina, S.H.,M.H, melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi. Terhadap perkara perselisihan dua warga di dusun blang kuta, desa kuta blang kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur.
Kegiatan mediasi dilaksanakan di kantor geuchik kuta blang pada hari jum’at 15/09/2023 kemarin malam sekitar pukul. 20.30.wib.
Ada pun, perselisihan dua warga dusun blang kuta desa kuta blang tersebut. Terjadi antara mistahul janah selaku pelapor dan nurfazilah sebagai pihak terlapor, bripka mukhsalmina yang didampingi geuchik kuta blang zukifli. B, sc serta kepala dusun blang kuta samsul vahri dan sejumlah tokoh mencarikan solusi terkait.
Dengan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor, terhadap pelapor yang terjadi pada hari senin 11/09/2023. Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berperkara. Sepakat menyelesaikan masalah tersebut, secara ke keluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor.
Kapolres aceh timur, melalui kapolsek idi rayeuk. Senin 18/09/2023, mengatakan. Melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.
Menurutnya, mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun nomor 9 tahun 2008. Tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat. Seharusnya dijalankan, agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.
“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya. Jenis hukumannya dan juga bagaimana penyelesaiannya, inilah salah satu fungsi bhabinkamtibmas. Yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga binaannya sehingga perkara tersebut, tidak berlanjut ke jalur hukum.” Terang kapolsek idi rayeuk.
(Hesbi/Chairiah)