Bhabin-Kamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga Di Desa Binaannya.

Senin, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur |Detikkasus.com -Bhabinkamtibmas polsek idi rayeuk polres aceh timur bripka mukhsalmina, S.H.,M.H, melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi. Terhadap perkara perselisihan dua warga di dusun blang kuta, desa kuta blang kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur.

Kegiatan mediasi dilaksanakan di kantor geuchik kuta blang pada hari jum’at 15/09/2023 kemarin malam sekitar pukul. 20.30.wib.

Ada pun, perselisihan dua warga dusun blang kuta desa kuta blang tersebut. Terjadi antara mistahul janah selaku pelapor dan nurfazilah sebagai pihak terlapor, bripka mukhsalmina yang didampingi geuchik kuta blang zukifli. B, sc serta kepala dusun blang kuta samsul vahri dan sejumlah tokoh mencarikan solusi terkait.

Baca Juga:  Tambang Galian C dugaan ilegal" Milik Ibu N" Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dengan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor, terhadap pelapor yang terjadi pada hari senin 11/09/2023. Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berperkara. Sepakat menyelesaikan masalah tersebut, secara ke keluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor.

Baca Juga:  Si Jago Merah Melahap Satu Unit Rumah Warga Desa Kampung Keude Peudawa

Kapolres aceh timur, melalui kapolsek idi rayeuk. Senin 18/09/2023, mengatakan. Melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.

Menurutnya, mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun nomor 9 tahun 2008. Tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat. Seharusnya dijalankan, agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.

Baca Juga:  Dandim 1204/Sanggau : Pancasila Harus Dijunjung Tinggi Dan Dipertahankan!

“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya. Jenis hukumannya dan juga bagaimana penyelesaiannya, inilah salah satu fungsi bhabinkamtibmas. Yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga binaannya sehingga perkara tersebut, tidak berlanjut ke jalur hukum.” Terang kapolsek idi rayeuk.

(Hesbi/Chairiah)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru