Berkedok Akan di Bangun Wisata Air Payak Biru Solar Untuk Alat Berat Bego Dan IUP OP Galian Pasir Dipertayankan.

Minggu, 29 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski Tertuang Keputusan Gubernur Jawa Timur. Nomor P2T/62/15/.02/V11/2019 Tidak Memperhatikan Amdal.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Minta Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si Cek Proyek Galian Pasir Rejoagung, Ngoro Jombang.

Detikkasus.com | Jombang – Jawa Timur – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Jombang diduga belum mengecek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan Galian C atau sirtu di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Pasalnya pasir hasil tambang yang di muat keluar dari lokasi oleh Dum Truk sekian lamanya dan di Jual, Pemuatannya sangat membahayakan pengguna jalan atau Orang lain.

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Buka Pencanangan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Pemda Landak Tahun 2023

Meski di lokasi Tambang Galian C di dalam Papan Bor atau Papan Nama tertulis sebuah Ijin Keputusan Gubernur Jawa Timur. Nomor P2T/62/15/.02/V11/2019 An: Supriono, Namun fakta di lapangan selain nampak beberapa alat berat jenis bego di lokasi, masih di temukan dampak lingkungan yang membahayakan. Sabtu 28 Desember 2019. Pukul 17.00 Wib.

Dari pantauan Tim9 dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Nampak mobil Dum Truk Memuat pasir kapasitas bukan ukuran muatan truk, Nampak Munjung dan membahayakan pengguna Jalan raya, bahkan jalan Dusun Ngrembang, Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Jombang Nampak Kumoh dan Kotor.

Baca Juga:  Di Duga Hampir Lima Tahun (AM)(SR)(IR) Bos Rokok Ilegal Tampa Tersentu Aparat Yang Berwenang

Sementara itu Penanggung Jawab Proyek Galian C atau Pasir saat di konfirmasi beberapa bulan membedakan adanya tambang galian ini ia penanggung jawabnya, dan di sini akan di bangun Wisata Air Payak Biru sambil menunjukan dokumen ijin pertambagangan yang tertulis Keputusan Gubernur Jawa Timur. Nomor P2T/62/15/.02/V11/2019 An: Supriono.

Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com menjelaskan: Didalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.

Baca Juga:  Tingkatkan Atmosfer Akademik dan Percepatan Penyelesaian Studi, Pascasarjana adakan Guest Lecture

Dan yang perlu untuk di perhatikan adalah Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Sangat membahayakan nyawa orang lain.

Selain Amdal, Bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar
Dipertanyakan, Resi pembelian dari awal galian c aktifitas sampai sekarang.

Adanya hal ini Tim9 akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur serta penegak hukum terkait Juga Gubernur Jawa Timur.
Bersambung.

Pria Sakti JK TV Jombang Jawa Timur Melaporkan.

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB