Berkedok Akan di Bangun Wisata Air Payak Biru Solar Untuk Alat Berat Bego Dan IUP OP Galian Pasir Dipertayankan.

Meski Tertuang Keputusan Gubernur Jawa Timur. Nomor P2T/62/15/.02/V11/2019 Tidak Memperhatikan Amdal.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Minta Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si Cek Proyek Galian Pasir Rejoagung, Ngoro Jombang.

Detikkasus.com | Jombang – Jawa Timur – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Jombang diduga belum mengecek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan Galian C atau sirtu di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Pasalnya pasir hasil tambang yang di muat keluar dari lokasi oleh Dum Truk sekian lamanya dan di Jual, Pemuatannya sangat membahayakan pengguna jalan atau Orang lain.

Meski di lokasi Tambang Galian C di dalam Papan Bor atau Papan Nama tertulis sebuah Ijin Keputusan Gubernur Jawa Timur. Nomor P2T/62/15/.02/V11/2019 An: Supriono, Namun fakta di lapangan selain nampak beberapa alat berat jenis bego di lokasi, masih di temukan dampak lingkungan yang membahayakan. Sabtu 28 Desember 2019. Pukul 17.00 Wib.

Dari pantauan Tim9 dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Nampak mobil Dum Truk Memuat pasir kapasitas bukan ukuran muatan truk, Nampak Munjung dan membahayakan pengguna Jalan raya, bahkan jalan Dusun Ngrembang, Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Jombang Nampak Kumoh dan Kotor.

Sementara itu Penanggung Jawab Proyek Galian C atau Pasir saat di konfirmasi beberapa bulan membedakan adanya tambang galian ini ia penanggung jawabnya, dan di sini akan di bangun Wisata Air Payak Biru sambil menunjukan dokumen ijin pertambagangan yang tertulis Keputusan Gubernur Jawa Timur. Nomor P2T/62/15/.02/V11/2019 An: Supriono.

Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com menjelaskan: Didalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.

Dan yang perlu untuk di perhatikan adalah Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Sangat membahayakan nyawa orang lain.

Selain Amdal, Bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar
Dipertanyakan, Resi pembelian dari awal galian c aktifitas sampai sekarang.

Adanya hal ini Tim9 akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur serta penegak hukum terkait Juga Gubernur Jawa Timur.
Bersambung.

Pria Sakti JK TV Jombang Jawa Timur Melaporkan.

https://youtu.be/XKCebq_HbNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *