Meulaboh |Detikkasus.com -Sat Reskrim Polres Aceh Barat Polda Aceh mengirim Berkas Perkara dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur yg menyebabkan kematian / pembunuhan berencana, Selasa (07/05/2024) pukul 16.00 Wib.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandy S.H. pada Kasie Humas mengatakan telah menyerahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian / pembunuhan berencana atas nama korban Berly Ghaisan Rabbani.
Lanjut Kasat, “yang di duga dilakukan oleh Sdri PR dan Sdr AB yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di gudang pembuatan gorong-gorong (cincin sumur) di Gampong Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat”
Terhadap kedua tersangka dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini, “Sat Reskrim lagi menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut dari Kejaksaan. Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, ” jelas Kasat.
Setelah itu, “baru kasus ini bisa diproses oleh Kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan Negeri Meulaboh Kabupaten Aceh Barat,” terang Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandy, S.H.
(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Kasi Humas Polres Aceh Barat/Bid.Humas Polda Aceh)