Berkas AMR Tersangka Penggelapan di Limpahkan ke Kejaksaan Oleh Polsek Pulau Sebuku.

Polres Kotabaru – Pulau Sebuku, detikkasus.com – Pada hari Kamis tanggal 28/09/2017 Kanit Reskrim Polsek Pulau Sebuku Polres Kotabaru – Ada Apa Kanit Reskrim Polsek Pulau Sebuku Ke Kejaksaan” Dalam pantauan Wartawan, ternyata melimpahkan berkas atau P-21 kan pelaku kasus penggelapan, terang Polsek Pulau Sebuku Polres Kotabaru, Kamis (28/09/2017)

Kanit Reskrim Polsek Pulau Sebuku Polres Kotabaru Aipda Haryono Setelah bekerja keras akhirnya berkas perkara tindak pidana penggelapan sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/K- 12 / VIII/ 2017 / KAL-SEL/ RES KTB/SEK PULAU SEBUKU, tanggal 08 Agustus 2017. Tersangka atas nama AMR telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya.
Pada hari Kamis tgl 28/09/2017 Kanit Reskrim Polsek Pulau Sebuku Polres Kotabaru Aipda Haryono Melaksanakan tahap 2 melimpahkan tersangka Dan Barang bukti Ke kejaksaan (JPU) Kotabaru yang mana di Terima Oleh jaksa
AA MADE SUARJA TB,SH, selama kegiatan ini berjalan Aman Dan Ucapan Terima kasih Dari jaksa atas kerjasamanya. (PR14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *