Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (24/06/2021) Beriman Panjaitan S.H Advokat Muda dan sekaligus sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Merasa terpanggil atas pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh, Suandi Saputra (S.S) Panggabean sebagai penderes di PTPN III Kebun Rantauprapat.
Katanya “Saya tampil untuk membela hak S.S Panggabean tanpa mengharap imbalan jasa darinya, itu dilakukan melihat dari kondisi situasi dirinya yang baru sembuh dari penyakit karena lakalantas esok harinya malah dipecat”. Sepertinya ada kesan menejemen PTPN III Kebun Rantauprapat, melakukan pengkondisian untuk melaksanakan pemutusan hubungan kerja terhadap S.S Panggabean. Ujar Beriman
Jika memang PHK harus terjadi tidak bisa dihindari lagi, ada aturan tertentu dalam pemecatan misalnya:, diberi Surat Peringatan (SP) satu, SP Dua, SP Tiga. Dan harusnya diadakan Perundingan Bipartit antara serikat pekerja buruh dengan pengusaha, untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Ajaibnya lagi Disnaker Labuhanbatu sangat kental dapat dikondisikan oleh menejemen PTPN III Kebun Rantauprapat.
Mengingat situasi Pandemik Virus Corona sekarang ini, seharusnya pemecatan terhadap S.S Panggabean tidak boleh terjadi. “Jangankan untuk mampu bertahan hidup, untuk makan sajapun disituasi Covid-19 agak terasa susah saat ini. Menejemen PTPN III Kebun Rantauprapat melakukan pemecatan secara sepihak, mereka tidak sama sekali tidak memikirkan pengabdian S.S Panggabean yang sudah (10) Sepuluh Tahun”
Kejam bahkan sadis memang filosofi pemimpin menejemen PTPN III kali ini, seperti istilah sang pengusaha menjadi penguasa yang bebas berbuat. Birokrasi cenderung kurang fleksibel bahkan kurang efisien, untuk menyikapi pemutusan hubungan kerja yang dialami S.S Panggabean. “Untuk memperjuangkan hak klien saya S.S Panggabean, akan saya upayakan sebaik mungkin walaupun harus mikir tujuh keliling). Ujar Beriman Panjaitan S.H
(J. Sianipar)