Kaur l Detikkasus.com – Surat Edaran dari Gubernur Bengkulu Dr.H.Rohidin Mersyah Nomor 420/2.176/DIKBUD/2021 yang ditujukan kepada,Kepala Sekolah SMA SMK SLB Se Provinsi Bengkulu mulai diberlakukan sejak tanggal 01 Januari 2022
Tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pendidikan pada satuan Pendidikan SMA – SMK – SLB se Provinsi Bengkulu mengacu dengan Undang – Undang Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2014,angka 1 sekolah dilarang melakukan pungutan kemudian angka 2 berbunyi,untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam hal dana BOS tidak mencukupi oprasional sekolah bisa di danai melalui dana SUMBANGAN SUKARELA dan tidak mengikat.
Dana dari sumbangan sukarela harus di bukukan dan transparan,penerimaan dan penyimpanan di audit oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu dan di umumkan di MEDIA CETAK.
Kemudian Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,Komite dapat melakukan penggalangan dana dengan cara SUKARELA dan tidak mengikat.
Menanggapi hal itu dan pemberitaan media online Detikkasus.com yang memuat IURAN PEMBINA PENDIDIKAN di SMA Negeri 04 Kaur,masing – masing siswa kelas satu sampai kelas tiga iuran IPP perbulan Rp75.000/siswa kecuali untuk siswa kurang mampu dengan jumlah siswa seluruh nya lebih dari 500 orang,Kepala Cabang Dinas Wilayah lX Kaur menjelaskan
“Keberadaan komite sekolah diatur dlm Permendikbud no 75 th 2016,,, dlm Permendikbud ini diatur sumber2 dana dlm rangka peningkatan mutu pendidikan,antara lain dari bantuan dan sumbangan yg tdk mengikat,baik dari perorangan maupun dari organisasi dan lembaga lainnya, komite sekolah tdk boleh melakukan pungutan kepada siswa atau org tua siswa, trims 🙏”Demikian Jayadi Ruslan
Berkaitan hal ini aktivis Kaur HN menanyakan bagaimana hasil audit reguler yang dilaksanakan Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu,apakah laporan sudah disampaikan dengan Gubernur Bengkulu Dr.H.Rohidin Mersyah melalui Kadis PDK Bengkulu dan telah di umumkan di Media cetak atau melalui media lain,berita sekolah lain berlanjut dan simak.
● Reza