Beredarnya SKT Kanit Polres Labuhanbatu Tertutup Informasi

Sabtu, 8 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Labura 08 Desember 2018, Beredarnya Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. KRISNA Kanit TIPITER Polres Labuhanbatu malah tertutup informasi. Ada apa dengan ketertutupan informasi ini. Sebagai Kanit Tipiter tentu orang yang berpendidikan dan mengerti UU maupun peraturan yang ada di NKRI.

Dengan beredarnya Surat Keterangan Tanah di Desa Marbau Selatan, awak media mendapat informasi bahwa Pada hari rabu 14 November 2018 telah dilakukan pemanggilan terhadap IAN SETIAWAN Pj Kepala desa Marbau Selatan, Untuk datang keruangan Tipiter, Agar IAN SETIAWAN Memberikan keterangannya sebagai saksi. Atas keterangan informasi tersebut dari nara sumber, Kemudian awak media mengkonfirmasi KRISNA Kanit TIPITER Melalui WhatsAAp, Namun sayang beliau tidak membalasnya.

Baca Juga:  Kabiro Labuhabatu "Sukses Selalu Ade Satria Armadi

ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan “Sangat kita sayangkan sebagai kanit TIPITER tidak bersedia membalas konfirmasi melalui WhatsAAp yang dikirim oleh Pers”. Bagaimana bisa murni proses hukum jika tersirat keculasan yang menguasi Nafsu “Ingin meraih sesuatu dengan cara memaksakan”. Sebagai Kanit Tipiter tentunya memahami UU no 40 tahun 1999, Setidaknya memberikan layanan informasi masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

Baca Juga:  Sei Pasoman Desa Selat Beting Berharap Perhatian Khusus Pemkab Labuhanbatu

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian R I no: 12 tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, pasal dua (2), ayat tiga (3), yang menyatakan “Kepastian hukum, Yaitu setiap tindakan penyidik dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan”. Jika isi pasal dan ayat ini dapat terlaksana tentunya perbuatan tindak pidana karena beredarnya SKT dapat segera menyeret pelaku kejahatan ini, Masaksi tanah dalam status Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III Marsel Bisa beredar SKT. Ujar ADI ( J. Sianipar )

Baca Juga:  Korem 081/DSJ Launching Majalah Dhirotsaha Jaya

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB