Detikkasus.com | Labura 08 Desember 2018, Beredarnya Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. KRISNA Kanit TIPITER Polres Labuhanbatu malah tertutup informasi. Ada apa dengan ketertutupan informasi ini. Sebagai Kanit Tipiter tentu orang yang berpendidikan dan mengerti UU maupun peraturan yang ada di NKRI.
Dengan beredarnya Surat Keterangan Tanah di Desa Marbau Selatan, awak media mendapat informasi bahwa Pada hari rabu 14 November 2018 telah dilakukan pemanggilan terhadap IAN SETIAWAN Pj Kepala desa Marbau Selatan, Untuk datang keruangan Tipiter, Agar IAN SETIAWAN Memberikan keterangannya sebagai saksi. Atas keterangan informasi tersebut dari nara sumber, Kemudian awak media mengkonfirmasi KRISNA Kanit TIPITER Melalui WhatsAAp, Namun sayang beliau tidak membalasnya.
ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan “Sangat kita sayangkan sebagai kanit TIPITER tidak bersedia membalas konfirmasi melalui WhatsAAp yang dikirim oleh Pers”. Bagaimana bisa murni proses hukum jika tersirat keculasan yang menguasi Nafsu “Ingin meraih sesuatu dengan cara memaksakan”. Sebagai Kanit Tipiter tentunya memahami UU no 40 tahun 1999, Setidaknya memberikan layanan informasi masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian R I no: 12 tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, pasal dua (2), ayat tiga (3), yang menyatakan “Kepastian hukum, Yaitu setiap tindakan penyidik dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan”. Jika isi pasal dan ayat ini dapat terlaksana tentunya perbuatan tindak pidana karena beredarnya SKT dapat segera menyeret pelaku kejahatan ini, Masaksi tanah dalam status Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III Marsel Bisa beredar SKT. Ujar ADI ( J. Sianipar )