Berantas Miras, Polsek Balongpanggang Berhasil Sita Puluhan Miras

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Polsek Balongpanggang Polres Gresik berhasil amankan puluhan botol miras saat dilakukan penggrebekan pada salah satu rumah warga Dusun Ngablak Desa Pinggir Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Kamis (31/8/2018) pukul 22.00 WIB.

Selain mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis Bir Guinnes berjumlah lima belas botol yang masih tersegel, juga mengamankan pemiliknya tersangka K (47) merupakan warga Dusun Ngablak RT 002/RW 002 Desa Pinggir Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Edukasi Konsumen Cerdas bagi Komunitas

Dikatakan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, SH penggrebekan berawal dari informasi masyarakat yang masuk bahwa ada salah satu warga warga Dusun Ngablak Desa Pinggir Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik yang diduga menyimpan miras.

Baca Juga:  Bocah Sidorejo Sukorejo Ponorogo Tabrak Mbah Marmi Hingga Tewas

” Pada saat dilakukan pengamanan elektun hajatan di Dusun Ngablak Desa Pinggir Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Saya menerima informasi dan menindaklanjuti bersama anggota langsung melakukan penggrebekan di TKP dan terbukti terdapat miras dirumah tersangka K (47),” terang Kapolsek.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Balongpanggang untuk dilakukan proses Tiping.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa - Bali | Operasi Pekat Satpol-PP Banyuwangi, Berhasil Menjaring 8 Pasangan Mesum.

AKP Tulus, SH menegaskan sesuai instruksi pimpinan Kapolres Gresik, Polsek Balongpanggang Polres Gresik tidak memberi toleransi bagi siapapun yang menjual dan mengonsumsi minuman keras.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat terutama miras karena dapat berpotensi timbulnya gangguan kamtibmas baik melakukan tindak pidana maupun pelanggaran” pungkasnya. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *