Lhokseumawe |Detikkasus.com -Menelusuri kembali terhadap tindakan aparatur geuchik gampong binje dan kejruen blang gampong binjee kecamatan nisam kabupaten aceh utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe terindikasi belum diproses hukum terhadap murhaban dan razali atas perusakan aset pemerintah dan aset sekolah, padahal sebelumnya sudah beberapa kali berita ini dimuat dibeberapa media online, namun tidak ada tindakan hukum terhadap oknum tersebut seperti terlihat kebal hukum.
Pernah pihak sekolah berkonsultasi dengan penegak hukum namun selalu disangkut pautnya dengan sengketa tapal batas yang perkaranya jenis perdata yang sudah masuk tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, sedangkan perusakan Aset Pemerintah berupa talut dan pagar serta pos satpam sekolah merupakan pidana yang dilakukan marhaban dan razali tersebut, marhaban juga berjanji akan menutup kembali talut yang sudah dirusak, namun sampai berita ini diturunkan talut tersebut terbuka menganga sehingga bisa menelan korban dari siswa/i saat jam aktif sekolah.
Berita ini sudah pernah dimuat d media online detikkasus.com pada halaman https://detikkasus.com/dugaan-gechik-lakukan-pembokaran-talut-irigasi-tanpa-pemberitahuan-secara-tertulis-ke-dinas-pupr-aceh-utara/. Pada terbitan tertanggal, minggu 15 januari 2023 ini, kemudian kedua dihalaman https://detikkasus.com/dugaan-geuchik-murhaban-dan-kejrun-blang-gampong-desa-binjee-kecamatan-nisam/ pada terbitan tertanggal Senin 16 Januari 2023
Selanjutnya pemberitaan dihalaman http://www.javacrime.net/2023/01/dugaan-geuchik-murahan-dan-kejrun-blang.html pada terbitan tanggal Rabu 18 Januari 2023 kemudian oknum murhaban selanjutnya meneror awak media dengan meminjamkan dalih orang tua yang dituakan digampong binje kecamatan nisam kemudian dilanjutkan beritanya pada halaman https://detikkasus.com/dugaan-gechik-murhaban-desa-binjee-kecamatan-Nisam-pinjam-tangan-ke-orang-tua/ pada terbitan tanggal Sabtu 21 Januari 2023. Bukti-bukti yang disampaikan oleh media dengan bukti tertulis sudah bisa diseret kemuka pengadilan untuk dapat dipertanggung jawabkan perbuatan anarkis yang dilakukan oleh murhaban sebagai geuchik binje dan Razali sebagai kejruen Binje Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara untuk ditetapkan hukumnya.
(Abunas Ka.Biro Lhokseumawe)