Belum Ada Putusan Pihak Pengadilan, Diduga Tahanan Dari Lapas Klas 2 B Idi Rayeuk Sudah Bebas Berkeliaran

Aceh Timur |Detikkasus.com -Saipul anwar, kembali mendesak Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkum-HAM). Untuk menyelidiki dugaan keluar terdakwa (nara pidana) tahanan berinisial rusnawati, yang telah terpidana penganiayaan anak, terpantau dirinya berinisial saipul anwar.”panwar.”Secara kebetulan pulang ngaji yang belum ada putusan dari pengadilan,” kok bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP) kelas 2 (dua) b idi rayeuk jelasnya.

Saipul mengungkapkan kepada awak kalangan media online ini, melalui langsiran rilisnya sebi/asbhi. Untuk mengetahui polemik yang beredar beberapa waktu ini, di mana rusnawati selaku tahanan jaksa. Diduga sudah pulang ke rumah kediamannya di sekitar alu merbo kecamatan darul aman tempat iya tinggal dan baru dua (2) bulan ini menjalani hukuman (diitahan) di lapas klas 2 b idi rayeuk kampung jalan banda aceh medan, dan disinyalir juga sudah bebas dari penjara. Diminta kepada pihak kejati aceh dan kakanwil kemenkhuham aceh, segera harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku terhadap petugas hukum yang menyalahgunakan wewenang serta jabatannya.

Baca Juga:  Respon Cepat Personil Polsek Langsa Barat Evakuasi Pohon Tumbang

Menurut dia, jika hal tersebut dugaan benar terjadi adanya pihak kemenkum-ham atau pihak dari kejaksaan negeri kabupaten aceh timur. Diduga bermain, ini tidak bisa dibiarkan. Kasus ini harus di usut dengan tuntas tanpa adanya secara tidak transparan atau keterbukaan secara publkk dan pula memberikan sanksi tegas kepada petugas lapas kelas 2 b jalan banda aceh medan idi rayuek kabupaten aceh timur diduga yang terlibat.

“kenapa jika rusnawati bisa bebas dan kenapa tidak masuk, ada apa. Diduga tentunya ada petugas yang terlibat, dalam permainan itu,”tegas berinisial saipul. Ayah dari anaknya, yang di aniaya.Yang telah dilangsir oleh sebi atau asbhi, cerita ini kepada awak media detikkasus.com/kalangan jurnalis di kampung kede pekan idi cut, pada hari kamis 18/04/2023 beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Pasar Murah Pemkab Bojonegoro Digelar di Pesen Kanor

Ironisnya, ketika awak menerima rilis dari sebi alias asbhi itu. Menjelaskan kronologisnya, berinisial saipul tersebut bertanya dengan pihak jaksa dalalm chat whatsapp selularnya. Jaksa itu juga mengatakan,” iya pak ada penangguhan penahanan. Habis, lebaran masuk lagi. Setelah ada putusan,”tutur cerita jaksa itu. Dengan chat whatsappnya kepaada berinisial saipul, pada akhirnya saipul pun terheran-heran. Bsrkata dalam hati berinisial saipul, “kok bisa ya”.

Ketika awak media detikkasus.com menerima langsiran dari salah seorang berinisial sebi/asbhi di aceh timur lewat chat whatsappnya yang dia sampaikan, menurut rilisnya menjabarkan. Sewaktu dirinya melakukan konfirmasi ke pihak lapas klas 2 (dua) B di wilayah idi rayuek, bertempat lokasi beralamat tepatnya di kampung jalan banda aceh medan idi rayeuk kabupaten aceh timur. Terdengar komentar salah seorang petugas dari lapas tersebut, dia berkata.”Kami gak hak bicara di media,”kata petugas jaga itu.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Kapolsek Muara Dua Berbagi Sirup dengan Abang Becak Dan Warga Kurang Mampu

Yang ada hak berbicara adalah KPLP-nya, cetus petugas tersebut. Dan tidak lama kemudian, petugas lapas tersebut. Mengusirnya berinisial sebi alias asbhi,”udah pulang.”Ucap petugas jaga itu, dugaan terkesan kasar terhadap aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) tersebut

Dan, ketika di hubungi kembali olehnya sebi alias asbhi itu. Melalui telepon selularnya KPLP bernama pak sarial, terdengar dengan ucapannya. Mengatakan,”ada perubahan penahanan. Dan menjadi tahanan rumah, ada pun surat dari jaksa.”Katanya mengakhiri pembicaraan mereka, 21/04/2023. Tutupnya sebi alias asbhi meriliskannya, dini hari sekitar pukul.22.54.wib.

(Pasukan Ghoib/Sebi-Asbhi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *