Aceh l Detikkasus.com – Memasuki tahun baru 2023, seharusnya menjadikan pemicu semangat baru bagi kita semua untuk menjadikan kehidupan lebih baik. Namun hal ini tidak bagi 14 karyawan unit donor darah (UDD) PMI kabupaten aceh utara yang harus kehilangan mata pencarian.
Hal ini lantaran, pengurus PMI pemerintahan kabupaten aceh utara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan yang sudah bekerja belasan bahkan ada yang sudah 30 tahun di UDD.
Mirisnya lagi, pemberhentian karyawan UDD PMI pemkab aceh utara dilakukan persis awal tahun dan dengan masa kepengurusan PMI dikabupaten aceh utara yang baru saja dilantik oleh ketua PMI provinsi aceh. Pada tanggal 28 desember tahun 2022 kemarin lalu. Bukan itu saja, para karyawan yang diberhentikan, malah tidak mendapat surat keterangan (SK) pemberhentian dari pengurus PMI kabupaten aceh utara.
Tetapi SK hanya diberikan kepada sejumlah karyawan lain, yang nota benenya dipertahankan untuk dapat bekerja kembali.”Tadi siang, selasa 03/01/2023. Kami diminta berkumpul untuk rapat. Ternyata untuk mendengarkan hasil keputusan dari pengurus PMI kepada karyawan yang masih bekerja. Jadi selain dari yang tertera di SK tersebut, tidak lagi bekerja dan menerima gaji,”ujar salah seorang karyawan UDD yang mengaku sudah bekerja hampir 20 tahun lebih melalui telepon selular.
Saat itu, sambungnya lagi. Hadir untuk membacakan keputusan itu adalah salah seorang pengurus PMI kabupaten aceh utara, T hasansyah. Dimana salah seorang pengurus yang hadir saat itu, mengaku hanya untuk membaca hasil keputusan pleno pengurus PMI pemkab aceh utara terkait struktur personalia UDD PMI kabupaten aceh utara.
“Kenapa kami tidak mendapat SK pemberhentian, kenapa kami juga tidak diberikan apa pun atas putusan yang diterbitkan itu. Baik itu pesangon mau pun biaya lainnya, pengurus PMI kabupaten aceh utara yang hadir tidak bisa menjawab. Termasuk kriteria apa yang diambil untuk mementukan karyawan yang dipakai atau tidak,”sambungnya mereka itu.
Rasa kecewa dan sedih tentunya bercambur menjadi satu pada diri para karyawan yang tidak lagi dilibatkan menjadi karyawan pada salah satu unit usahanya PMI aceh utara ini. Hal ini, tentunya sangat wajar. Sebab mulai tanggal 02 januari tahun 2023, mereka sudah tidak lagi menjadi bagian dari UDD dan tentunya tidak berhak lagi menerima gaji untuk menghidupi keluarga mereka.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak dan mencari keadilan, bahkan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak disnaker. Agar hak-hak kami bisa didapat, apa lagi kami sudah bekerja sangat lama di UDD PMI kabupaten aceh utara,”jelasnya kembali
Sementara itu, kepala UDD PMI aceh utara. Dr Riska nadia amris, membenarkan adanya pengurangan atau rasionalisasi jumlah karyawan UDD PMI aceh utara. Keputusan terhadap nama-nama yang masih dikontrak diketahui dan diumumkan pada selasa 03 januari tahun 2023 kemarin siang, yang disampaikan langsung oleh seorang pengurus PMI aceh utara.
Tetapi dirinya mengaku itu bukanlah keputusan dari dirinya sebagai kepala UDD PMI aceh utara, namun dirinya hanya diminta data jumlah karyawan dan hal lainnya oleh para pengurus sejak beberapa waktu lalu.
“Saya hanya menyerahkan data yang diminta oleh pengurus, sedangkan terkait adanya pengurangan jumlah. Itu keputusan mutlaknya pengurus,” terang nadia melalui telepon selularnya.
Setelah dilakukan melalui evaluasi pengurus, menurutnya hasansyah. Saat didengar informasi sebagian karyawan di UDD diberhentikan pada tertanggal 02 januari tahun 2023 itu, adalah benar dan itu sudah merupakan hasil rapat pleno pengurus PMI kabupaten aceh utara pada tanggal 28 desember tahun 2022 yang lalu. Dan berkordinasi dengan PMI provinsi aceh.
Selain itu juga, telah dilakukan kembali melalui evaluasi oleh pengurus terhadap kinerja karyawan itu. Dalam pantauan awak media detikkasus.com beserta dan kondisi UDD PMI aceh utara, hasansyah juga mengaku proses evaluasi telah dilakukan sekitar 3 pekan sebelum pelantikan.
“Jadi setelah pelantikan, pengurus melakukan pleno terhadap struktur personalia UDD PMI Aceh Utara,”terangnya ceritanya melalui telepon selularnya kembali.
Pengurus ini juga menjelaskan kembali, serta mengakui. Adanya sekitar 14 karyawan UDD PMI aceh utara yang diberhentikan dan telah melalui evaluasi serta rapat pleno pengurus, tetapi dirinya mengaku kalau hari itu hanya membacakan apa yang menjadi hasil pleno dari pengurus.
Tentunya pengurus memiliki kriteria tersendiri dalam melakukan evaluasi, seperti tidak adanya (kadaluarsa) STR usia memasuki masa pensiun serta paling penting adalah untuk upaya penghematan.
Tetapi sejauh ini, hasansyah belum bisa memastikan. Apa yang akan diberikan kepada para karyawan yang telah diputuskan kontraknya pada hal para karyawan yang diberhentikan, ada yang sudah bekerja sejak baru terbentuknya UDD PMI aceh utara.
“Kita akan upayakan memberikan sedikit dana kepada mereka, tetapi bukan pesangon dan akan diupayakan.Terkait adanya tuntutan dan upaya mencari keadilan, itu sah-sah saja dan haknya para karyawan. Tapi kita akan upayakan sesuai kemampuan tentunya,”ucapnya mengomentari dalam hal itu.
Seperti diketahui, kepengurusan PMI aceh utara. Yakni dewan kehormatan dan pengurus yang dilantik oleh ketua PMI provinsi aceh, bapak murdani pada rabu 28/12/2022 tahun lalu, yang berlokasi di pendopo bupati aceh utara.
Ada pun nama-nama pengurus, mulai dari ketua hingga anggota berjumlah 15 orang itu. Yakni, tantawi. Hendra yuliansyah, t hasansyah. Fuadi, ifani syarkawi. Yuri savitri, jamaluddin. Yafitzam yusuf, t anwar. Muhammad haikal, m atar. Fachrul razi, fitrah phalevi. Masriadi, dan amrizal.
(Abel Pasai-Kepala Biro Aceh Utara/Lhokseumawe)