PONOROGO I detikkasus.com – Sungguh sangat eronis, nasip pahit sorang bocah yang masih duduk di bangku kelas I SMP, sebut saja bunga, bisa di katakan kejam dan tidak patut dicontoh seorang ayah tiri asal desa Pangkal Sawoo ini tega menggauli anak tirinya. Bunga yang masih berumur 12 tahun ini, harus melayani nafsu ayah tirinya. Parahnya lagi, kejadian itu telah berlangsung sejak akhir bulan Februari hingga pertengahan Agustus 2020, dengan TKP di rumah korban desa Temon Sawoo.
Menurut AKP Hendi Septiadi, Kasat Reskrim Polres Ponorogo saat di kanfirmasi mengatakan bahwa, dari pengakuan korban maupun pelaku keduanya telah melakukan layaknya hubungan suami istri berkali -kali dan cukup sering.”Pelaku dengan inisial M (29) warga desa Pangkal Sawoo ini tak lain adalah ayah tiri korban, dan melakukan hubungan terlarang itu seperti layaknya suami istri,”ujarnya pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Dijelaskan Kasatreskrim bahwa kejadian persetubuhan antara ayah tiri dan anak tersebut diketahui bermula dari beredarnya vidio adegan syur keduanya melalui Whatsapp yang dikirim tersangka kepada teman bunga dengan harapan tertarik dan mau diajak adegan serupa. Tapi sayang, temanya bunga itu takut dan tidak merespon ajakan tersangka hingga akhirnya Vidio tersebut dilaporkan kepada ibu korban.”Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman keduanya mencapai 20 tahun,”ujar Kasatreskrim polres Ponorogo.
Ditambahkan Kasatreskrim bahwa awal mula hubungan terlarang itu terjadi bermula ketika tersangka memperlihatkan Vidio porno kepada korban. Dengan segala bujuk rayunya tersangka akhirnya berhasil memperdayai korban hingga mau diajak hubungan layaknya suami istri ketika sang ibu atau istrinya pergi keluar rumah atau pas kerja.(Fad/Anang Sastro).