Humbahas l Detikkasua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu bagi Stakeholder, untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, di Hotel Martin Anugrah Doloksanggul, Rabu, (23/11-2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu STh, Sekertaris Bawaslu Humbahas, Mewakili Kapolres Humbahas, mewakili Kejari, Ormas, Partai Politik, PWRI Humbahas.
Henri W Pasaribu STh menuturkan, Sosialisasi kali ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Humbahas, efektifnya kegiatan Pemilu 2024 lebih kurang 29 bulan sampai nanti pada masa pelantikan 2024, mendatang.
Saat ini masa verifikasi administrasi partai politik. Sosialisasi Bawaslu hari ini adalah salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu terkait dengan amanah yang diperintahkan UU Nomor 7 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu berkaitan netralitas TNI-Polri.
Henri berharap, TNI-Polri bisa bersama-sama melakukan pengawasan proses jalannya tahapan pemilu 2024. “Melalui kegiatan ini kami berharap kepada Kepolisian dan TNI serta seluruh jajarannya bisa bersama-sama mengawasi proses jalannya tahapan Pemilu 2024 di Humbahas,” katanya.
Selain itu pihaknya juga meminta para Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Humbahas berperan mengawasi bersama. “Untuk teman-teman partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 bersama-sama Bawaslu ikut mengawasi bersama,” katanya seraya menyebutkan, dalam proses pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu akan tetapi bersama TNI-POLRI dan unsur pemerintah.
Sementara, Sekertaris Bawaslu Robinson Hasugian dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi bersumber dana dari DIPA Sekretariat Bawaslu Propinsi Sumatera Utara TA 2022
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Dr Jan Patar Simamora SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen, Ketua KPU Humbahas, Henry Simon Sitinjak SH, Anggota Bawaslu Provsu.(Evendy)