Bawaslu Bojonegoro Gelar Sosialisasi Pengawasan Parsitipatif dengan Media

BOJONEGORO l Detikkasus.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan media, di Hotel Dewarna Selasa 25/10/2022. Sosialisasi mengambil tema peran media dalam menyongsong pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moch. Zaenuri mengatakan, media mempunyai peran dalam kesuksesan pemilu dan mewujudkan pemilu lebih berintegritas.

“Media mempunyai peran mewujudkan pemilu yang berintegritas. Media juga mempunyai peran dalam aspek kesadaran pemilih dalam partisipatif pemilu,” kata Moch. Zaenuri.

Baca Juga:  Bakal Meriah, Fatin Shidqia Lubis dijadwalkan Hadir di Festival Ibu 2019 "GWJ" Bojonegoro.

Disebutkan Zaenuri, pada pemilu 2024 dibutuhkan pengawasan semua pihak tak terkecuali media. “Karena sosialisasi dalam proses tahapan pemilu ke publik maupun dalam pengawasan pelaksanaan pemilu tak lepas dari keterlibatan peran media,” katanya.

Sementara itu, Agus Machfud Fauzi, pengamat politik pusat kajian Perubahan Sosial dan Media, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Surabaya (Unesa) saat menjadi narasumber acara ini mengatakan, media memiliki peran sebagai fungsi kontrol dan sumber informasi terhadap pelaksanaan pemilu 2024. Tidak hanya itu, media harus turut berperan dalam aspek pengawasan, menghubungkan, dan mendidik masyarakat ihwal pemilu.

Baca Juga:  Bojonegoro di Level 2, Ini Pesan Kapolres

“Media dituntut untuk bisa menyajikan berita yang mendidik agar masyarakat memiliki rasa empaty terhadap pemilu 2024, sehingga tingkat partisipasi pemilih dapat meningkat,” katanya.

Agus juga menguraikan hal-hal yang dilarang oleh regulasi dalam pemilu, yang diantaranya mempersoalkan dasar negara, Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI.

Baca Juga:  Disbudpar Pemkab Bojonegoro Gelar Parede Reog Dalam Rangkaian Acara Nataru

“Demikian juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menghanjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat,” kata Agus Machfud Fauzi. (Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *