Tak Diberi Nafkah Lahir Dan Bathin, Maka Istri Beserta Keluarga Buat Laporan Polisi Ke Mapolres Bireun.
Aceh | Detikkasus.com – Sungguh sangat malang nasib seorang wanita berinisial F.M warga dusun permata desa mulia kecamatan peudada kabupaten bireun provinsi aceh, yang baru saja menikah dalam satu bulan.
Dengan sikap suami yang dugaan kurang senonoh dalam berhubungan bathin kepada istri berinisial F.M itu, yang dilakukan oleh suaminya berinisial M, layaknya seperti di film-film melanggar hukum. Dikarenakan kurang tidak puasnya dalam melakukan hubungan intim tersebut, maka suaminya berinisial M. melakukan secara ucapan cerai dengan secara lisan dimulut saja.
Dalam hal itu, telah terjadi pisah ranjang. berinisial F.M sang istri pun ditinggalkan oleh suaminya berinisial M itu. Selama terpisah antara suami istri tersebut, selama tujuh (7) bulan lamanya. Berinisial F.M istri tidak pernah diberi nafkah lahir dan bathin oleh suaminya berinisial M itu, maka dikarenakan sudah tak sanggup lagi menahan penderitaan sang istri berinisial F.M itu.
Bersama pihak keluarganya, mendatangi ke mapolres kabupaten bireun untuk membuat laporan polisi atas perilaku serta perbuatan suaminya berinisial M yang telah menelantarkan istrinya berinisial F.M itu. Tanpa adanya diberikan nafkah lahir dan bhatin selama terpisah tujuh bulan berturut-turut.
Setelah usainya, membuat laporan polisi ke mapolres bireun tersebut. polisi pun juga menerima laporan polisi sang istri yang didampingi oleh pihak keluarganya tersebut. Dengan hasil langsiran pada lembaran surat atau dokumen hasil laporan polisi tersebut.
Tertuliskan, yang berbunyi lembaran surat itu. Adalah, kepolisian negara republik indonesia daerah aceh resort bireun. surat tanda terima laporan polisi (sttlp) nomor, STTLP/28/II/2023/SPKT/POLRES-BIREUN/POLDA-ACEH. Dalam peristiwa kejadian, telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU nomor satu (1) tahun 1945. Tentang KuHP pasal 49 ayat 1 (satu) UU nomor 23 tahun 2004, pada hari jumat 24 juni 2022 sekitar pukul.16.30.wib, dirumah gampong Mulia Kecamatan Peudada kabupaten Bireun.
Pelapor atas nama berinisial F.M dan terlapor atas nama berinisial M, sesuai dengan laporan polisi nomor.LB/28/II/2023/SPKT/POLRES-BIREUN/POLDA-ACEH. Pada tanggal 03 Februari 2023, dengan kerugian nol (0). Demikian surat tanda penerima laporan ini, diperbuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Bireun, 03 februari 2023. atas nama (a.n) Kepala Kepolisian Resort Bireun Kepala (k.a) Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (spkt) Unit B (u.b) Kepala Unit (Kanit) satu (I) bernama Ismam pangkat Ajun Inspektur Polisi satu (aiptu). Menurut dari pihak keluarga sang istri berinisial F.M atau sering disebut-sebut nama panggilan bunda, sebagai saksi pertama (1) dari perkara tersebut.
Pihak pelapor itu, menjelaskan dalam hal kronoligis perkara yang dialami oleh pihak pelapor berinisial F.M. Tersebut sang bunda meminta kepada jajaran penegak hukum, mapolres bireun dan jajaran polda aceh untuk menindak lanjuti perkara ini secepatnya dengan tuntas dan seadil-adilnya,
“Saya sebagai bundanya tidah terima keponakan saya di perlakukan seperti itu,
mereka menikah pada hari selasa tanggal 17 mei 2022 berakta nikah nomor. 0062 014. V. 2022, di ceraikan pada hari jum’at tanggal 24 juni 2022 sekitar jam.16.30.wib. Melalui ibunda F.M via telepon selularnya, berarti di usia pernikahan mareka hanya 1 bulan 6 hari lamanya.
F.M menceritakan pada saya, bundanya sambil menangis. Sekali-sekali histeris seperti orang gila pernikahan mareka yang seumur jagung itu berakhir hanya karena sang suami berinisial M yang beralamat digampong geudong alue kota juang bireun ini meminta FM dalam berhubungan bathin, tanpa takut dan egan serta menuruti semua permintaan berinisial M (suami)-nya seperti di dalam film tak berasusila.
Dengan rasa tertekan dan ketakutan F.M melayani M semampunya menurut ilmu yang dia pelajari di pondok pesantren
hal inilah membuat M merasa tidak puas dan kecewa setelah keponakan saya di pakai M selama sebulan dia meninggalkan keponakan saya begitu saja sudah 7 bulan lamanya, tanpa kejelasan statusnya,”ujarnya bunda f.m itu.
Masih berlanjut bunda f.m, menambahkan juga mengatakan dengan terbata-bata menahan amarah.”Yang ironisnya lagi, ada pihak ketiga yang ikut campur memperkeruh keadaan berinisial R.M sebagai (mak jomblang) beralamat dusun permata desa mulia gampong peudada kabupaten bireun, berinisial R menyebar isu yang bahwa F.M tidak mau menerima suami kalau pulang kerumah (hana di tueng lakoe) mak jomlang itu pun kerap mendatangi keluarga F.M memaki-maki dengan kalimat-kalimat yang tidak senonoh meminta F.M mengembalikan mas kawin yang di berikan M kepada keponakan saya sebagai mahar di akad nikah.
Si mak jomblang R juga mengirim voice suara via telepon selularnya whatsaap (WA) kepada keponakan saya F.M yang membuat dia tertekan dan menangis histeris ketakutan, malu dan sedih. Kami masih menyimpan boice itu sebagai barang bukti. Yang paling tidak bisa saya terima, si mak jomblang itu disebut R ini menghina kakak dan keponakan saya yang bahwa dia mencetuskan “kakak saya tidak akan bisa berbuat apa-apa”. Ke pasar ikan pun dia tidak pernah pergi, bagaimana dan kemana dia bisa mengadu nasib F.M yang sudah di ceraikan dengan secara terkatung-katung itu, maka dari itu saya sebagai bunda nya orang terdekat ibu nya, berkewajiban untuk mencari keadilan kepada keponakan saya yang di perlakukan tidak adil.”Pintanya bunda F.M tersebut, indonesia ini punya hukum.
Saya ingin membuktikan bahwa butir pancasila ke 1 dan 5 “KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAP” dan sila ke lima (5) “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”
Bukan hanya sebagai kata puitis di logo burung GARUDA PANCASILA, jika keponakan saya yang di perlakukan seperti ini tidak mendapatkan Rights and justice (hak dan keadilan) maka akan banyak perempuan-perempuan lain nya yang akan menyusul bernasib seperti keponakan saya.
Seharusnya, perempuan itu di lindungi bukan di teror, di tinggalkan tanpa kejelasan, apa lagi F.M masih berumur 20 tahun yang selama ini mondok di pesantren, jika memang keponakan saya masih malu2, takut dalam melayani suami memberikan nafkah bathin itu wajar, karena F.M di jodohkan orang tuanya, dia keluar dari pesantren 3 hari sebelum acara akad nikah.
Kami dari pihak keluarga F.M tidak bisa menerima perlakuan M dan jga R (mak jomblang) yang telah mencemarkan nama baik keluarga kami, menelantarkan anak kami tanpa di beri hak. Bahkan hinaan dan kata kasar yang dia dapatkan, pandangan tatapan sinis dari warga sekitarnya yang membuat dia harus pindah dari kampung kelahirannya karena malu.
Negara ini punya UU yang akurat, seharusnya kalau M tidak puas dan ingin pisah dengan F.M, bisa kita duduk bersama musyawarah kita ambil jalan terbaik dan damai bukan dengan cara seperti ini. Kami pihak dari F.M melapor kepada lurah desa mulia peudada, meminta di adakan acara Mediasi antara keluarga kami dan M (suami), ketika di hubungi lurah pada pihak keluarga berinisial M. Mareka menolak mentah-mentah, dari ini kami bisa menyimpulkan bahwa pihak M tidak mau berdamai, bahkan M tidak merasa bersalah dalam kejadian ini. Imbuhnya bunda berinisial F.M.
(Mas K Pur/Team)