Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Bojonegoro – Setelah ditunggu sebagian warga Bojonegoro dalam waktu yang cukup lama, kabar gembira yang diharapkan oleh pemilik kendaraan bermotor datang juga. Mulai tanggal 24 September 2018 hingga 15 Desember 2018 mendatang, pihak Bapenda Provinsi Jawa Timur membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno S.H., S.I.K., M.H., pada Rabu (26/09/2018) pagi, pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018, yang memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
“Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, pajak pokok tetap ditagihkan, yang di bebaskan adalah denda keterlambatan,” terang AKP Aristianto saat di Kantor Bersama (KB) Samsat Bojonegoro.
Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur sebanyak 5.468.213 objek kendaraan belum melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Selain itu, terdata sebanyak 1.125.318 kendaraan di Jawa Timur yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan tapi belum dilakukan balik nama oleh pemiliknya yang sekarang.
“Kebijakan pemutihan ini dalam rangka merayakan HUT Provinsi Jawa Timur ke-73 pada 12 Oktober 2018 mendatang” tambah Kasat Lantas.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan Gubernur Jawa Timur tentang kebijakan tersebut, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno, menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar kota Bojonegoro, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan itu.
“Silahkan dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan optimal sehingga apa yang menjadi kewajiban pun dapat tertunaikan dengan baik” pungkas Kasat Lantas. ,(Her)