Bapenda Membebaskan Biaya Balik Nama Atau Denda, Warga Jatim Yang Telat Bayar Pajak Kendaraan.

Kamis, 27 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Bojonegoro – Setelah ditunggu sebagian warga Bojonegoro dalam waktu yang cukup lama, kabar gembira yang diharapkan oleh pemilik kendaraan bermotor datang juga. Mulai tanggal 24 September 2018 hingga 15 Desember 2018 mendatang, pihak Bapenda Provinsi Jawa Timur membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno S.H., S.I.K., M.H., pada Rabu (26/09/2018) pagi, pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018, yang memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:  Polres Banyuwangi Beserta Unsur Porpimda Membagi-bagikan Bendera Merah Putih Di Jalan Raya | Reporter Detik Kasus Jawa-Bali. Teddy.SH.

“Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, pajak pokok tetap ditagihkan, yang di bebaskan adalah denda keterlambatan,” terang AKP Aristianto saat di Kantor Bersama (KB) Samsat Bojonegoro.

Baca Juga:  Nuansa Bali Warnai Karnaval Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur sebanyak 5.468.213 objek kendaraan belum melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Selain itu, terdata sebanyak 1.125.318 kendaraan di Jawa Timur yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan tapi belum dilakukan balik nama oleh pemiliknya yang sekarang.

“Kebijakan pemutihan ini dalam rangka merayakan HUT Provinsi Jawa Timur ke-73 pada 12 Oktober 2018 mendatang” tambah Kasat Lantas.

Baca Juga:  Presiden Tidak Setuju Dengan Sejumlah Poin Revisi UU KPK Versi DPR

Dengan telah dikeluarkannya peraturan Gubernur Jawa Timur tentang kebijakan tersebut, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno, menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar kota Bojonegoro, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan itu.

“Silahkan dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan optimal sehingga apa yang menjadi kewajiban pun dapat tertunaikan dengan baik” pungkas Kasat Lantas. ,(Her)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB