Bapak & Ibuk Guru Ingin Melepaskan Tabiat Kami Yang Jadi Korban

Sabtu, 17 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Labuhabatu – Pada jum’at (16/08/19), Menjadi hal yang sangat wajar bagi kami untuk mengatakan bahwa “Bapak dan Ibuk guru yang ingin melepaskan tabiat untuk Heppy-heppy, Tapi malah kami sebagai wali siswa yang jadi korbannya”.

Pak buk Kalau mau Karokean saat acara pisah sambut, Antara Kepala sekolah yang lama dengan kepala yang baru, Sebaiknya tanggung aja biaya sendiri, jangan dikutip biayanya dari wali siswa, Sebab kami ini sebagai wali siswa sangat perlu untuk di perhatikan pemerintah pusat, Karena kamipun sebenarnya belum Merasakan mampa’at indahnya arti dari sebuah kemerdekaan. Ujar Wali Siswa

Selingan diedisi yang lalu tentang judul “Wali Siswa Menjadi ATM Berjalan Di-SDN 112330 Tubiran”. Diedisi tersebut JUM’AH S,Pd Membenarkan adanya pengutipan senilai Sepuluh Ribu Rupiah per siswa untuk beli Piva, Kemudian dikutip Sepuluh Ribu Rupiah, Untuk perpisahan kepala sekolah yang baru dengan lama.

Baca Juga:  BUMDes Sungai Tawar Disinyalir Ada Unsur Penggelapan Penipuan

Akan tetapi JUM’AH S,Pd tidak bisa menjelaskan Undang-undang atau peraturan apa yang di pakai, Sehingga pihak SDN 112330 Tubiran, Kecamatan Marbou Kabupaten Labuhabatu Utara Provinsi Sumatera Utara, Bebas atau bahkan leluasa menjadikan wali siswa menjadi ATM berjalan.

Seingat saya Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Untuk memberantas praktek PUNGLI di sekolah Indonesia.

Jenis pungli di Sekolah-sekolah terdiri dari:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

Baca Juga:  PPWI Tamiang Kecam Keras Upaya Pendzaliman terhadap Pewarta

Kejadian di SDN 112330 Tubiran semoga menjadi agenda yang positif untuk penegak hukum yang tau insiden ini, Jika kejadian tersebut tetap seakan untuk dipelihara oleh tuan tuan berdasi, Kemungkinan besar hanya do’a yang bisa untuk menembus cakrawala. Ujar Wali Siswa (J. Sianipar)

Baca Juga:  Yayasan ULB & DPD KNPI Labuhanbatu Serta Badan Pemuda Ikanas Adakan Pelatihan Desain Grafis Bagi Pemuda Labuhanbatu

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB