Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Ada Ratusan Janda Baru Fi Aceh, Sepanjang 2024

Aceh Besar |Detikkasus.com -Tren perceraian di kabupaten aceh besar provinsi aceh, kembali menjadi sorotan. Khususnya, terkait meningkatnya jumlah istri. Yang mengajukan gugatan cerai, terhadap suami.

Data terbaru, dari mahkamah syar’iyah jantho. Menunjukkan, bahwa sebagian besar kasus perceraian diajukan oleh pihak istri.

Penyebab ratusan pasangan suami istri, memilih mengakhiri hubungan mereka sepanjang 2024. Bervariasi, mulai dari ketidakstabilan ekonomi. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan ketidakcocokan dalam pernikahan.

“Perkara istri, menggugat suami lebih mendominasi”. Kata, juru bicara mahkamah syar’iyah jantho. Nurul Husna SH, dalam keterangan diterima media jumat ini.

Ada pun rincian perkara perceraian yang diterima mahkamah syar’iyah jantho selama tahun 2024 terdiri atas 337 perkara cerai gugat (istri yang menggugat suami) dan 74 perkara cerai talak (suami yang memohon cerai terhadap istri).

Baca Juga:  Prajurit Puslatpurmar 7 Lampon Mengikuti Kegiatan Hari Konservasi Alam  Nasional 2020 Di Banyuwangi

“Dari jumlah itu, hanya satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024 lalu yang tersisa. Sementara yang lain sudah dilakukan penyelesaian perkaranya,” kata Nurul.

Lebih lanjut dikatakan, sepanjang tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah (MS) kantho, Aceh Besar juga menangani 30 perkara istbat nikah, kasus kewarisan, harta bersama dan hak asuh anak masing-masing 7 perkara, kasus pembatalan perkawinan, hibah dan pengesahan anak masing-masing perkara, 2 perkara penguasaan anak serta 4 perkara lain-lain.

Selanjutnya, 330 perkara permohonan yang terdiri atas 145 perkara penetapan ahli waris, 128 perkara istbat nikah, 25 perkara dispensasi kawin, 4 perkara wali adhol, 20 perkara perwalian dan 8 perkara lain-lain.

Baca Juga:  Gara-Gara Posting Di Medsos, Wanita Asal Situbondo Dilaporkan Ke Polisi

Kemudian 32 perkara jinayat yang terdiri atas 13 perkara pemerkosaan, 2 perkara ikhtilath, 14 perkara maisir serta 3 perkara khalwat, sedangkan untuk jinayat anak ada 3 perkara.

“Adapun persentase penyelesaian perkara di sistem informasi penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2024 mencapai 99,65 persen,” ungkap Nurul.

Di samping itu, mahkamah syar’iyah jantho juga telah menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan dengan total 8 perkara selama 2024.

“Hasil capaian kinerja tahun 2024 Mahkamah Syar’iyah Jantho secara umum telah memenuhi target bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan,” lanjutnya. 

Baca Juga:  Bersama Pecalang, Bhabinkamtibmas Amankan Kegiatan Warga Didesa Binaanya

Nurul mengatakan bahwa keberhasilan ini sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan lembaga dan para hakim serta dukungan aktif aparatur Mahkamah Syar`iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.

Nurul juga mengungkapkan bahwa dalam tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah jantho turut menerima visitor dari Belanda, peneliti dari sejumlah universitas dan ikut berkontribusi dalam mendukung tugas penelitian mahasiswa yang melakukan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

(Pasukan Ghoib/Sumber : 1, Sub : Metropolis.id/Sumber : 2, https://www. instagram.com/p/DEXTvz6SI8y/?igsh= MWZ4cXBhZm9sOXVoNg==/Dan Bagikan Di : 1. Instagram, 2. Facebook, 3. Twitter, 4. TikTok, 5. Grup WhatsApp/Telegram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *