Bengkulu l Detikkasus.com – Masyarakat Muara Dua, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu inisial “Ja” mengajukan pencairan dana jatah plasma dengan luas lebih kurang 1,5 hektar.
Namun apalah daya usaha Ja, kandas di tengah jalan.
Kepala Desa (Kades) Muara Dua Ansori, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa ada salah satu warga di Desa Muara Dua, inisial Ja, mengajukan pencairan dana jatah plasma, namun hal itu belum berhasil.
Dijelaskan Ansori, berdasarkan keterangan dari Ja, kegagalan mengusulkan pencairan dana jatah plasma berdasarkan informasi dari oknum pengurus koperasi, lahan sudah cukup dan harus menunggu pembukaan lahan baru.
“Kalau pengurus oknum koperasi memberikan informasi seperti itu, menurut saya gampang saja, bagi saja pohon/kelapa sawit 60 – 40,” kata Ansori.
“Harapan saya, pihak perusahaan jangan sampai merugikan masyarakat. Sebagai Kepala Pemerintahan Desa, saya tetap berjuang untuk masyarakat, yang pertama mengenai tuntutan mengeluarkan lahan masyarakat yang diduga masuk dalam HGU, karna mengapa lahan milik masyarakat tidak pernah mereka jualkan, apalagi diberikan cuma-cuma, kemudian yang kedua mengenai lahan plasma desa dan plasma masyarakat,” imbuh Ansori.
Indikasinya, lanjut Ansori, apabila pemilik lahan tidak pernah menjualkan kepada PT CBS atau tidak pernah memberikan tanah mereka sebagai hadiah.
“Maka saya menduga, perusahaan sudah merongrong hak masyarakat, dan bisa pidana,” tutup Ansori.
Sementara pengurus koperasi dan pihak PT CBS, berupaya dikonfirmasi media ini. (Reza)