Detikkasus.com | JAKARTA, Berkaitan dengan pernyataan dari saudara Lieus Sungkharisma, dkk dimana dalam pernyataan tersebut telah mengatasnamakan KOMUNITAS TIONGHOA, karena pernyataannya tersebut Bagian Masyarakat Tionghoa NKRI telah menunjuk kuasa hukum (TIM HUKUM FORUM INDONESIA) pada saat menggelar konferensi pers mengadakan konferensi pers di Grand Cempaka Jakarta Pusat senen (4/6
Baca Juga: Bagian Masyarakat Tionghoa NKRI Somasi Lieus Sungkarisma.
https://jejak-kasus.com/bagian-masyarakat-tionghoa-nkri-somasi-lieus-sungkarisma/
Dalam rangka menyikapi pernyataan sikap Saudara Lieus Sungkharisma, pada tanggal, 23 Mei 2018 bertempat di coffee Oey Candranaya jalan Gajah Mada No. 118 Jakarta, yang dalam hal tersebut menyampaikan pernyataan sikap sebagai mana tercantum dalam undangan kepada media, telah membawa bawa nama Komunitas Etnis Tionghoa untuk kepentingan politik pribadinya, dengan tagar #2019 Ganti Presiden.
Sehingga dengan pernyataan tersebut terkesan Komunitas Etnis Tionghao di Indonesia telah sepakat dengan tagar #2019 Ganti Presiden.
Padahal pada kenyataannya Pernyataan sikap tersebut, sama sekali tidak mewakili Komunitas Etnis Keturunan Tionghoa sebagaimana yang dikesankan oleh Suadara Lieus Sungkharisma.
Bahwa atas dasar itu kami bagian dari komunitas etnis Tionghoa Indonesia yang mengedepankan persatuan dan kesatuan, akan mensomasi Saudara Lieus Sungkarisma, untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada masyarakat Keturunan Etnis Tionghoa Indonesia.
Oleh karena itu kami atas bagian dan Kuasa dari Masyarakat Etnis Tionghoa Indonesia, mengadakan pertemuan penting, Senin, (4/6) di Hotel Grand Cempaka, Ruang Semanggi II ( dua ), jalan R. Soeparpto ( Cempaka Putih) Jakarta Pusat.
Acara preskon yang dihadiri oleh C. Suhadi SH MH., Intan Kunang SH MH, Bobby Worotijan SH MH., Petrus Selestinus SH, Agus Sujoko SH., Sutan Siagian SH.
Dalam pernyataannya tersebut, kuasa hukum Bagian Masyarakat Tionghoa NKRI menyatakan sikap yang menyatakan membuat somasi kepada Lius Sungkarisma dalam 2x 24 jam harus menjelaskan dan mencabut pernyataannya yang seolah-olah masyarakat Tionghoa sepakat atas pernyataannya tahun 2019 ganti Presiden, dan kami Bagian Masyarakat Tionghoa tidak seperti yang diutarakan, ujarnya.
Dalam hal ini, kami Bagian Masyarakat Tionghoa NKRI menyatakan bahwa kami mengikuti sesuai pemilu dengan tenang, bukan untuk membuat kegaduhan dengan membawa nama etnis Tionghoa.
Untuk itu kami mendesak agar saudara Lieus Sungkharisma untuk meminta maaf melalui media dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya surat kami agar segera melakukan yakni:
1. Menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia Tionghoa dan masyarakat Indonesia umumnya, bahwa pernyataan saudara tersebut tidak mewakili masyarakat Indonesia Tionghoa dari Sabang samapai merauke.
2. menyatakan bahwa saudara dan kelompok saudara untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari tanpa terkecuali, bentuk-bentuk apapun sepanjang keterkaitan yang mengatasnamakan Komunitas etnis Tionghoa.
3. Bahwa pernyataan permohonan maaf tersebut harus dimuat dalam surat kabar harian nasional, Media Cetak ataupun elektronik serta media massa lainnya.
4. Bahwa jika saudara tidak mengindahkan maksud surat peringatan ini, maka kami segera akan menuntut saudara secara hukum baik secara Pidana ataupun perdata. (***)