Detikkasus.com | Labuhanbatu 17 Agustus 2018, 73 tahun Negeri ini resmi sudah memperingati kemerdekaan republik indonesia, Tapi Desa kami Sungai Tawar Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, Belum sepenuhnya mampu menerima atau menikmati indahnya arti dari sebuah kemerdekaan. Itu bisa saya uraikan karena mampaat Dana Desa hanya dapat di pungsikan oleh perseorangan atau sekelompok golongan, Bukan murni untuk kepentingan Rakyat.
Seperti yang kita ingat bersama bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2018, kami selaku rakyat indonesia telah melaporkan secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Tentang Dugaan Mar-up dan Pengelumbungan harga, Dipoin nomor dua tersebut jelas bahwa Pembuatan Gorong-gorong di Dusun satu Tidak memenuhi satandart. Ironisnya sampai detik ini tidak dilakukan Audit oleh beliau Penegak hukum itu, Nah sekarang Gorong-gorong tersebut sudah hancur Babak belur Akibat ketidak pedulian Penegak hukum, Ujar Bahri Nasution kepada awak media Detikkasus.com
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 069/A/JA/07/2007, pasal dua (2), Hurup (b), yang menyatakan “Agar kejaksaan dalam melaksanakan dan wewenangnya mampu mewujudkan kepastian hukum, Ketertiban hukum, Keadilan, Kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, Kesopanan dan Kesuliaan”. Dan dihurup (b), yang menyatakan “Agar setiap Pegawai Kejaksaan mengemban tugasnya dengan baik, dan Penuh rasa tangung jawab serta menghindarkan diri dari sikap, Prilaku dan tutur kata yang bertentangan dengan Peraturan perundang undangan”.
Hanya berkisar enam bulan tidak di lakukannya Penanganan khusus tentang laporan warga oleh penegak hukum, Kini Proyek Dana Desa Pembuatan Gorong-gorong di Dusun satu sudah Hancur Babak belur. Ini fakta yang tak bisa kita pungkiri bahwa Hukum itu masih tebang pilih atau pilih kasih, Mungkin karena adanya setoran wajib sebagai pengamanan khusus, Sehingga Penegak hukum tidak turun gunung untuk mengkroscek hingga mengaudit laporan warga yang di kirim tertanggal 12 Pebruari 2018.
Kalau untuk Daerah yang lain seperti Kejaksaan Bengkalis, Atau Kejaksaan Pamekasan serta Kejaksaan Lainnya mampu menangani kasus hingga pelaku terseret kemeja hijau, Tapi Kalau di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu ternyata hukum itu hanya berlaku untuk maling buah kelapa sawit dan atau maling sepeda motor. Kalau untuk maling uang rakyat sangat di lindungi agar tidak terjerat hukum. Miris bangat hukum di Negeri ku ini, rela atau tidak rela kita Do’a kan saja agar rahasia illahi jangan sampai datang sebagai tanda kasih sayangnya telah tiba. Ujar Ahmad Sayuti kepada Awak Media Detikkasu.com ( J. Sianipar )