Detikkasus.com | Artikel
A. Pengertian Auditing Sektor Publik
Auditing sektor publik merupakan pelaksanaan berbagai jenis pemeriksaan pada organisasi sektor publik. Secara umum auditing atau pemeriksaan didefinisikan sebagai suatu proses yang sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif atas asersi manajemen mengenai peristiwa tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
B. Peran Auditing Sektor Publik
Peran auditing sektor public adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui auditing sektor publik dapat dilakukan tindakan pendeteksian dan pencegahan atas berbagai praktik korupsi, penyelewengan, pemborosan, dan kesalahan dalam pengelolaan sumber daya publik serta penyelamatan asset-aset Negara
C. Contoh Kasus
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan fakta bahwa masih ada tindak korupsi yang terjadi di sektor layanan publik. Setidaknya ada tiga karakteristik korupsi yang terjadi di sektor layanan publik.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan tiga karakteristik itu yakni dilakukan oleh pejabat di level jabatan menengah kebawah, dilakukan secara menyebar dengan nilai korupsi yang kecil, dan serta dilakukan dalam bentuk pemerasan dan pungli. Pungutannya pun berkisar dari Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Adnan juga menilai perlu adanya perbedaan dalam menangani kasus pungli dengan kasus suap. Menurutnya, hukum saja tidak dapat menjadi dasar pemberantasan pungli, perlu ada perbaikan ekosistem pelayanan publik terutama menyoal regulasi.
Pelayanan publik yang tersedia juga harus dapat menciptakan kepercayaan masyarakat. Pelayanan yang cepat, murah, dan transparan dapat menjadi solusi yang bisa dilakukan pemerintah.
Ia juga mencontohkan pentingnya pemberian informasi yang jelas kepada masyarakat seperti yang diterapkan di pelayanan swasta seperti bank.
Penulis : Revan Alfisa Riantama (Mahasiswa Semester 6, Prodi Akuntansi, Univ. Muhammadiyah Malang).