Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Bendahara Kesbangpol di Tetapkan Sebagai Tersangka.

PULANG PISAU l Detikkasus.com – Mantan bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulang Pisau berinisial (J) resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan negeri pulang pisau dan langsung di lakukan penahanan, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan TA 2023 kantor Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, SH.,MH membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pulang Pisau berinisial (J) atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan TA 2023 pada kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Penguatan Fasilitator DRPPA Kabupaten Landak

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan keterangan para saksi serta alat bukti yang cukup, Tim penyidik secara resmi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, Insyaallah minggu depan akan kita rilis,” jelas Kajari Kepada Awak Media via telepon, Jum’at (19/07/2024).

Baca Juga:  Label Teroris Untuk OPM/KKB Papua Kembali Ditegaskan oleh Kepala BNPT

Dari pantauan Awak Media, mantan bendahara Kesbangpol Pulang Pisau (J) yang didampingi pengacara pada Jumat 19 Juli 2024 pagi sekitar pukul 08.00 WIB memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk diperiksa sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap tersangka dan membawa tersangka ke rumah tahanan negara kelas ll B Kuala Kapuas. (Den/D)

Baca Juga:  Grand Opening Hotel Alimoer,Ini Harapan Pj.Gubernur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *