Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Bendahara Kesbangpol di Tetapkan Sebagai Tersangka.

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PULANG PISAU l Detikkasus.com – Mantan bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulang Pisau berinisial (J) resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan negeri pulang pisau dan langsung di lakukan penahanan, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan TA 2023 kantor Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, SH.,MH membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pulang Pisau berinisial (J) atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan TA 2023 pada kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga:  Situasi Takbiran di Wilayah Hukum Polsek Sumberrejo Berjalan Aman

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan keterangan para saksi serta alat bukti yang cukup, Tim penyidik secara resmi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, Insyaallah minggu depan akan kita rilis,” jelas Kajari Kepada Awak Media via telepon, Jum’at (19/07/2024).

Baca Juga:  Jejakkasustv.com Gresik Jawa Timur Gelar Doa Bersama untuk Para Arwah yang Meninggal karena (Covid- 19)

Dari pantauan Awak Media, mantan bendahara Kesbangpol Pulang Pisau (J) yang didampingi pengacara pada Jumat 19 Juli 2024 pagi sekitar pukul 08.00 WIB memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk diperiksa sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap tersangka dan membawa tersangka ke rumah tahanan negara kelas ll B Kuala Kapuas. (Den/D)

Baca Juga:  Polres Mojokerto Ringkus Mucikari

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB