Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Bendahara Kesbangpol di Tetapkan Sebagai Tersangka.

PULANG PISAU l Detikkasus.com – Mantan bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulang Pisau berinisial (J) resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan negeri pulang pisau dan langsung di lakukan penahanan, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan TA 2023 kantor Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, SH.,MH membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pulang Pisau berinisial (J) atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan TA 2023 pada kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga:  Bangunan Irigasi Tahun 2023 Di Kecamatan Pasemah Air Keruh, Empat Lawang Ambrol Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Turun

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan keterangan para saksi serta alat bukti yang cukup, Tim penyidik secara resmi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, Insyaallah minggu depan akan kita rilis,” jelas Kajari Kepada Awak Media via telepon, Jum’at (19/07/2024).

Baca Juga:  Diduga Polisi Belum Lakukan Tindakan Tegas, Terhadap Adanya Gudang Cangkang Inti Sawit Dan Pengelolaan Minyak Miko.

Dari pantauan Awak Media, mantan bendahara Kesbangpol Pulang Pisau (J) yang didampingi pengacara pada Jumat 19 Juli 2024 pagi sekitar pukul 08.00 WIB memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk diperiksa sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap tersangka dan membawa tersangka ke rumah tahanan negara kelas ll B Kuala Kapuas. (Den/D)

Baca Juga:  Keluarga Besar PKK Desa Kedewan Bojonegoro Adakan Halal Bihalal dan Peringati Hari Kartini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *