Polda Sumut – Polres Binjai, detikkasus.com -Petugas Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap Erwinsyah, tahanan satuan narkoba yang kabur pada 13 Mei 2017 lalu.
Erwinsyah alias Erwin kabur bersama 18 tahanan lainnya dengan cara menjebol tembok menggunakan gerendel pintu. Dengan tertangkapnya Erwin, jumlah tahanan yang kabur menyisakan tujuh nama.
Kasat Narkoba Polres Binjai, mengatakan Erwin ditangkap saat sedang bersama teman wanitanya Laila, di Hotel Kembang Indah jalan Medan-Binjai KM 14, pada Rabu (28/6).
“Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas sat narkoba unit I mendapat informasi bahwa DPO atas nama Erwinsyah berada di jalan Medan-binjai KM 14 tepatnya di Hotel Kembang indah. Kemudian petugas melakukan penyamaran dan pengintaian,” katanya, Kamis (29/6).
Setelah memastikan Ewin adalah buronan mereka, petugas pun berusaha menangkap pelaku dan akhirnya berhasil diamankan. Namun pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
“DPO Erwinsyah alias Ewin mencoba melarikan diri dan melawan petugas kemudian petugas melakukan tindakan tegas kepolisian dengan cara melakukan tembakan di kaki. Kemudian petugas membawa pelaku ke RSUD julham Binjai untuk ditangani secara medis,” ucapnya.
Erwin adalah tersangka pemilik sabu-sabu seberat 10, 75 gram. “Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan barang bukti narkoba 10,75 gram,” katanya. (Arif)
Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).