Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com (Askep) Asisten kepala perkebunan kelapa sawit PT Sipirok Indah, dan (Pj) Penjabat Kepala Desa Sibargot, bersama (BPN) Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara kuat dugaan telah bikin sengsara masyarakat. Minggu (27/11/2022).
Keberadaan askep, Pj sibargot dan BPN benar-benar telah meluluh lantakkan persendian ekonomi kerakyatan, dengan cara telah melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan dibuktikan dengan nomor: MP 02.02/2022/2398-12.12/IX/2022 pada tanggal 29 September 2022.
Kuat dugaan “Askep, Pj Sibargot, dan BPN Labuhanbatu telah menghalalkan segala cara, dengan sistim yang sangat terstruktur sistematis dan masif”. Karena titik lokasi tanah tersebut sudah kami persoalkan dari Tahun 2012 sampai ke Medan, sebut nara sumber dengan sedih.
Lokasi tanah yang masih bermasalah dengan PT Sipirok Indah sampai saat ini belum ada di ganti rugi, akan tetapi petugas BPN malah melakukan pengukuran tanah karena beralaskan PTSL, setahu saya program PTSL hanya diberikan kepada masyarakat bukan kepada pihak perusahaan.
Sehingga sangat layak untuk jadi tanda kutip yang sangat kental, “Mengapa setelah pemerintah desa sibargot dipimpin oleh seorang ibu yang terhormat itu, dan akhirnya tanah kami dititik lokasi Barumbukkoling sekitar 500.ha malah bisa digerogoti mereka dengan melalui program PTSL.
Apakah mungkin karena ada berupa upeti atau bentuk setoran yang diterima buk Pj, sebagai bentuk ucapan terimakasih telah memuluskan perjalanan program PTSL, dan boleh jadi melalui tanda tangan sebagai penguasa kekuasaan tertinggi, ditingkat Pemerintahan Desa Sibargot. Ujar nara sumber.
Berdasarkan keluhan nara sumber akhirnya awak media mengkonfirmasi inisial M Pj Kepala Desa Sibargot, akan tetapi sampai saat ini nyonya terhormat itu tidak mau memberikan tanggapan atau layanan informasi. Senada dengan inisial D Hutabarat petugas BPN Labuhanbatu belum ada memberikan tanggapan atau layanan informasi.
Terkait hamparan tanah dilokasi Barumbukkoling Allam Rambe menuturkan, “Awal mulanya adalah kawasan perladangan masyarakat di beberapa desa, iya itu: Sibargot, Tanjung Baru Silaiya, Pasar Simundol dan Kampung Jawa (Paluta). Kemudian pada Tahun 1991 berdirilah sebuah perusahan perkebunan kelapa sawit di desa sibargot”.
Pada waktu itu banyak orang menyebut namanya PT Torganda milik pengusaha ternama DL Sitorus, di sepanjang jalan sisi kiri dan kanan jalan menuju Desa Simundol. dan sekitar Tahun 1995 menurut informasi waktu itu DL Sitorus menyerahkan PT Torganda kepada Gubernur Sumut.
Pada saat itu Raja Inal siregar sebagai uang tips (tanda terima kasih) atas penanda tanganan sebuah lahan luas milik DL Sitorus, dan seiring putaran waktu oleh Raja Inal Siregar merubah nama PT Torganda jadi PT Sipirok Indah. Selanjutnya waktu itu Sang Raja Inal masih menjabat sebagai Gubsu.
Diperluas nya wilayah PT Sipirok Indah sampai kelokasi kawasan Barumbukkoling, tempat perladangan Kakek/Oppung kami waktu itu, dan sempat terjadi bentrok dengan pihak PT Sipirok Indah terhadap masyarakat yang mempertahankan kawasan perladangan yang dikelola Kakek/Oppung.
Hingga pada suatu hari ada orang yang katanya mampu membantu atau melakukan mediasi di permasalahan tersebut, kala itu saya lupa tahunnya tahun berapa persisnya kejadiannya dan disuruhnya waktu itu. “Semua masyarakat yang merasa ada lahannya di Barumbukkoling untuk mengumpulkan surat tanah”.
Katanya surat tanah tersebut akan dibawa ke Medan tepatnya Kantor Pusat PT Sipirok Indah Jl.DI Panjaitan (“Untuk diganti rugi”), dengan kepolosan masyarakat dan sangat berharap dapat ganti rugi. Terkumpullah surat tanah tersebut namun sayangnya sampai pada saat ini. Sebut Allam Rambe dengan sedih
Tidak kunjung ada terjadi ganti rugi dan sedihnya lagi surat tanah milik masyarakat tersebut malah bisa hilang bak ditelan bumi. Kisah ini sama persis dengan peribahasa untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, sehingga mulai saat kejadian itu sampai dengan sekarang ini permasalahan tanah barumbukkoling masih terus berlanjut.
Dalam artian, sampai saat ini seluruh masyarakat masih menaruh harapan serta kepastian, agar tanah yang ada dilokasi Barumbukkoling dapat kembali kepada masyarakat. Sambil berserah pada -Nya sang pencipta alam semesta, yang akan dapat membantu kami dapatkan kembali tanah tersebut.
Walau tanah itu sudah ditanami dengan kelapa sawit oleh PT Sipirok Indah, kami-kami ini sebagai masyarakat masih tetap berupaya untuk bisa dapatkan kembali kawasan Barumbukkoling. “Semangat juang 45 masih membara dalam kalbu sampai tanah Barumbukkoling nantinya dapat kelola kembali”.
Setelah terjadi kepolosan masyarakat untuk diganti rugi sampai pada untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, kami dapat kabar bahwa Kepala Desa Sibargot Definitif tidak ada menanda tangani, surat menyurat tentang tanah yang ada dikawasan Barumbukkoling.
Tentunya kabar ini akan dapat menguatkan posisi kami sebagai masyarakat untuk dapatkan kembali tanah yang ada di Barumbukkoling, walaupun kami dapat kabar bahwa pihak BPN melakukan pengukuran tanah dikawasan barumbukkoling, semangat juang kami-kami ini malah semakin membara.
Kabarnya pihak perusahaan yang membuat permohonan PTSL selanjutnya kami surati BPN, untuk meninjau ulang penerbitan PTSL PT Sipirok Indah dengan alasan kami keberatan. Ehh BPN malah balas surat kami isinya surat persyaratan pembatalan sertifikat program PTSL.
Berarti sudah terbit sertifikat nya makanya ada pembatalan, setelah itu timbul praduga apakah PT Sipirok Indah, telah membuat surat keterangan tanah yang baru dan jika iya siapa pemilik tanahnya. Kemudian siapa iya Kades yang menandatanganinya, siapa pulaklah saksinya bahkan tanggal berapa penerbitan suratnya. Sebut Allam Rambe (J. Sianipar)